Daftar Isi [Tampil]

Gerakan Pemuda Selatan (GPS) saat melakukan aksi
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Gerakan Pemuda Selatan (GPS) melalui Ketua Umumnya, Abenk, menyoroti praktik pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan kepada masyarakat pemilik lahan atau bangunan di dalam kawasan kehutanan, tepatnya di ujung Sengenit, Dusun Teluk Dalem, Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur. Pungutan ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga hari ini.

Abenk menyampaikan kekecewaan mendalam dari warga, yang merasa dirugikan karena diwajibkan membayar pajak atas properti yang secara hukum tidak dapat mereka miliki.

"Kami selaku rakyat sangat kecewa terhadap pemerintah daerah dari tahun 2020 mereka melakukan pungutan pajak, sedangkan lahan atau bangunan tersebut tidak bisa kami miliki," tegas Abenk, Jumat (03/10).

GPS mencurigai adanya "persekongkolan" di balik kebijakan yang meresahkan warga ini. Sorotan utama diarahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, KPH Rinjani Timur, dan RPH Kecamatan Jerowaru.

"Kami menduga ada persekongkolan yang dilakukan sehingga mereka adem (tenang) melihat kami dipungut Pajak dalam kawasan Hutan oleh pemerintah Desa Setempat," ujar Abenk.

Masyarakat kecil, lanjut Abenk, awalnya menyambut antusias pembayaran PBB karena mereka berpikir dengan membayar pajak, lahan dan bangunan tersebut secara otomatis akan bisa mereka miliki. Namun, harapan itu pupus.

"Akan tetapi hari ini tidak sesuai yang kami pikirkan karena perwakilan Kementerian..." lanjut Abenk, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban membayar pajak dan status kepemilikan lahan yang berada di kawasan hutan.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antara pemerintah daerah (dalam hal ini pemerintah desa yang memungut PBB) dengan instansi kehutanan terkait status lahan.

Pungutan pajak atas properti yang tidak memiliki hak kepemilikan yang sah oleh warga menjadi kontradiksi yang mendesak untuk segera diusut tuntas oleh pihak berwenang. GPS berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi hak-hak masyarakat. (RS)