Lombok Timur - Radarselaparang.com || Ratusan masyarakat di Desa Wanasaba Lauk, Kecamatan Wanasaba, kini dapat bernapas lega tersenyum merkah setelah secara resmi menerima sertipikat tanah mereka, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Yuridis bersama Panitia PTSL Desa Wanasaba Lauk sukses menyerahkan 200 sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025. Rabu (29/10).
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL dari BPN Lombok Timur diDesa Wanasaba Lauk
Kegiatan yang berpusat di Kantor Desa Wanasaba Lauk tersebut berlangsung meriah dan dihadiri langsung oleh Kepala Desa, para Kepala Dusun, Satgas Yuridis, Panitia PTSL, serta antusiasme tinggi dari masyarakat penerima sertipikat.
"Seluruh sertipikat diserahkan secara langsung kepada masing-masing pemohon. Ini adalah langkah krusial agar kepemilikan tanah tersebut menjadi sah dan memiliki kepastian hukum yang kuat," jelas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST.
Wujud Nyata Komitmen Pemerintah
Program PTSL sendiri merupakan salah satu inisiatif unggulan pemerintah dalam rangka Memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses permodalan yang lebih mudah, dan Mendukung tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah.
Dengan diserahkannya 200 sertipikat ini, diharapkan warga Wanasaba Lauk kini memiliki jaminan hukum atas aset berharga mereka, sekaligus mendukung pembangunan dan perekonomian desa secara keseluruhan. (RS)
