Daftar Isi [Tampil]

Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, bersama jajaran, memberikan pengarahan penting mengenai mekanisme pemenuhan hak bersyarat bagi anak-anak yang menjalani masa pembinaan
Lombok Tengah - Radarselaparang.com || Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam pemenuhan hak-hak anak binaan, Kasi Registrasi dan Klasifikasi, Ahmad Saepandi, bersama jajaran, memberikan pengarahan penting mengenai mekanisme pemenuhan hak bersyarat bagi anak-anak yang menjalani masa pembinaan. Kamis (13/11).

Pengarahan tersebut mencakup dua hak utama, yaitu Pengurangan Masa Pidana (PMP) dan fasilitas layanan kunjungan melalui video call, sebuah langkah yang memastikan anak binaan tetap terhubung dengan keluarga.

Ahmad Saepandi menjelaskan bahwa pemenuhan hak bersyarat ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 13 ayat (2).

Dikatakan Saepandi, Ada tiga kriteria penting yang harus dipenuhi oleh anak binaan agar hak bersyarat mereka dapat dikabulkan, pertama Berperilaku Baik: Menjaga sikap dan menjauhi pelanggaran selama masa pidana, Kedua Aktif Mengikuti Program Pembinaan: Berpartisipasi penuh dalam setiap kegiatan pembinaan yang diselenggarakan LPKA, Ketiga Menunjukkan Penurunan Tingkat Risiko: Adanya indikasi nyata bahwa anak binaan telah mengalami perbaikan diri.

"Pemenuhan hak bersyarat ini adalah bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan anak binaan, sesuai amanat undang-undang," ujar Saepandi.

Namun, Saepandi juga memberikan penekanan keras mengenai konsekuensi jika anak binaan melanggar aturan. Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran terhadap tata tertib yang berlaku di LPKA dapat menyebabkan hak bersyarat yang telah diperoleh tersebut dibatalkan.

Hal ini menjadi pengingat bagi seluruh anak binaan untuk serius menjalani masa pembinaan dan mematuhi semua peraturan demi masa depan mereka. (RS)