Daftar Isi [Tampil]

Wabup Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya di sidang DPRD Lombok Timur dan agenda menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Tonggak penting dalam pembangunan daerah berhasil ditancapkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I, Rapat ke-4 Tahun 2025 yang digelar di Rupatama DPRD pada Jumat (28/11). Keputusan ini menandai kesamaan visi dan komitmen antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal Visi Lombok Timur SMART (Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan) 2025-2030.

Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, yang hadir dalam rapat tersebut, menyampaikan bahwa struktur APBD 2026 dirancang ambisius namun realistis, dengan rincian sebagai berikut:

1. Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp 3,72 Triliun Lebih.
2. Prioritas: Pendapatan Asli Daerah (PAD) diplot sebesar Rp 210,668 Miliar, menunjukkan fokus pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber daya internal.
3. Belanja Daerah: Dianggarkan menyesuaikan pendapatan, dengan alokasi terbesar pada:
4. Belanja Operasi: Rp 2,378 Triliun lebih (77,39% dari total belanja).
5. Belanja Modal: Rp 269,371 Miliar lebih (8,76% dari total belanja), dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan aset.

Wabup Edwin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan Pimpinan OPD. Hal ini menunjukkan bahwa antara eksekutif dan legislatif memiliki kesamaan dan kesepahaman persepsi dalam menetapkan kebijakan.

"Ini semua demi terwujudnya Masyarakat Lombok Timur yang SMART," ujar Wabup Edwin.

Meskipun disetujui, Badan Anggaran (Banggar) DPRD juga menyampaikan sejumlah saran krusial yang langsung direspons oleh Wabup Edwin sebagai masukan penting. Saran-saran tersebut mencakup Penerapan sistem elektronik pada OPD penghasil PAD untuk mencegah potensi kebocoran, Langkah antisipasi terhadap kelangkaan pupuk bagi petani, Peningkatan pengelolaan sampah dan mitigasi bencana, dan Dukungan kuat terhadap UMKM lokal.

"Atas saran dan masukan yang telah diberkan anggota DPRD melalu fraksi, kamo memastikan saran-saran tersebut akan menjadi perhatian utama untuk perbaikan dan peningkatan kinerja Pemerintah Daerah," pungkas Wabup Edwin.

Di hari yang sama, usai pengesahan APBD, suasana politik di gedung legislatif juga diwarnai dengan pelantikan anggota dewan baru. Hamdan S.Pd., ST dilantik dan diambil sumpah jabatannya menggantikan Rabiatun dari Partai Bulan Bintang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), sesuai Keputusan Gubernur NTB. (RS)