![]() |
| Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin bersama dan Gubernur NTB dan kepala daerah lain saat menandatangani MoU dengan Kejati NTB |
Penandatanganan ini berlangsung di Pendopo Gubernur, Rabu (26/11), bersama seluruh Kepala Daerah di NTB. Kehadiran Bupati Lotim dan seluruh jajaran Kepala Daerah serta Kajari se-NTB merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk menciptakan pemerintahan yang taat hukum dan regulasi.
MoU/PKS ini memiliki tujuan strategis, yaitu mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam mendukung kelancaran program pembangunan di Kabupaten Lombok Timur dan daerah lainnya.
Bentuk dukungan yang diberikan oleh Kejati NTB meliputi Pendampingan Hukum dengan memberikan saran dan bimbingan hukum agar program daerah berjalan sesuai aturan, Pertimbangan Hukum dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion) terhadap kebijakan strategis daerah, dan Penanganan Masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kejaksaan akan bertindak sebagai pengacara negara (Jaksa Pengacara Negara/JPN) untuk mewakili Pemkab Lotim di pengadilan dalam masalah Perdata dan TUN.
Melalui kerja sama ini, diharapkan risiko hukum dalam pelaksanaan proyek dan kebijakan pembangunan di Lombok Timur dapat diminimalisir, sehingga anggaran daerah terserap secara optimal dan terhindar dari potensi korupsi.Acara penandatanganan ini juga menjadi platform untuk mensosialisasikan percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa KUHP baru membawa semangat Restoratif, Korektif, dan Rehabilitatif, meninggalkan paradigma retributif (pembalasan). Pemkab Lombok Timur, melalui MoU ini, secara tidak langsung turut mendukung penerapan penegakan hukum yang lebih modern dan humanis, sesuai dengan semangat RPJMN 2025-2045.
Gubernur NTB, H. Muhammad Iqbal, menyambut baik inisiatif ini dan secara khusus menyoroti terobosan humanis KUHP 2023, yaitu perluasan Pidana Kerja Sosial (PKS), yang diharapkan dapat menjadi alternatif hukuman badan yang lebih efektif dan memberikan dampak sosial di tengah masyarakat. (RS)



