Daftar Isi [Tampil]

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam perumusan dokumen strategis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang akan menjadi panduan kebijakan daerah hingga 30 tahun ke depan (2025-2055).
Lombok Utara - Radarselaparang.com || Perencanaan masa depan lingkungan hidup Kabupaten Lombok Utara memasuki babak krusial. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lombok Utara menegaskan komitmennya dalam perumusan dokumen strategis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang akan menjadi panduan kebijakan daerah hingga 30 tahun ke depan (2025-2055).

Kantah Lombok Utara, yang diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Amrullah Armin, SH., menghadiri sesi Konsultasi Publik yang dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Lombok Utara, H. Husnul Ahadi SKM.

Pertemuan yang berlokasi di Aula Rapat Lesehan Sasak Narmada, Desa Sama Guna, Tanjung, ini merupakan tahapan penting dalam inventarisasi kondisi lingkungan hidup di Lombok Utara. Forum ini menjadi wadah kolaborasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan RPPLH yang disusun nantinya mencerminkan kondisi aktual dan kebutuhan pembangunan daerah.

"Kehadiran kami adalah bentuk dukungan nyata terhadap proses inventarisasi data, penggalian informasi, dan penjaringan isu-isu prioritas," ujar Amrullah Armin, SH.,Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Pada Senin (17/11)

"Dokumen ini sangat fundamental sebagai landasan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan bagi masyarakat Lombok Utara."sambung Amrullah.

Kegiatan ini semakin diperkuat dengan kehadiran Tenaga Ahli RPPLH serta perwakilan dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusa Tenggara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, yang memberikan masukan teknis mendalam.

Selain fokus pada perencanaan lingkungan, Kantah Lombok Utara juga memanfaatkan momen ini untuk menegaskan kembali komitmennya dalam pelayanan publik.

"Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik, transparan, cepat, dan akuntabel. Kami percaya bahwa suara masyarakat adalah kunci untuk mewujudkan pelayanan yang optimal," tegas perwakilan Kantah.

Masyarakat Lombok Utara diimbau untuk tidak ragu menyampaikan aduan, masukan, atau informasi terkait layanan pertanahan melalui saluran resmi berikut WhatsApp: ‪‪‪+6287865077740‬‬‬‬‬, Facebook: Kantah Bpn Lombok Utara, dan Instagram: @kantahlombokutara.

Partisipasi aktif Kantah dalam penyusunan RPPLH ini menunjukkan langkah maju Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dalam menyelaraskan pembangunan daerah dengan upaya pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. (RS)