![]() |
| Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ardian, S.H., dalam Pelatihan Peningkatan Kapasitas Anggota Majelis Kehormatan Desa (MKD) dan Kepala Desa |
Kegiatan strategis yang diselenggarakan di Kabupaten Lombok Utara ini bertujuan utama untuk memberikan penguatan pemahaman krusial terkait penanganan sengketa pertanahan yang sering kali muncul di tengah masyarakat desa.
Kehadiran Bapak Ardian bukan hanya sekadar formalitas. Beliau menekankan pentingnya sinergi yang kuat antara pemerintah desa, khususnya MKD dan Kepala Desa, dengan Kantor Pertanahan.
"Kepala Desa dan Majelis Kehormatan Desa adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Peran Anda sangat vital, tidak hanya dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan, tetapi juga membangun komunikasi yang efektif untuk mencegah potensi konflik sejak dini," tegas Ardian dalam sambutannya.
Ardian menambahkan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menciptakan kepastian hukum pertanahan dan mempercepat penyelesaian masalah di masyarakat.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para peserta akan meningkatkan kompetensi dalam memahami regulasi pertanahan, Memperkuat kelembagaan desa agar lebih mandiri dalam mengelola administrasi dan Memahami secara utuh prosedur penanganan sengketa yang tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan peningkatan kapasitas ini, Pemerintah Desa di Lombok Utara siap menjadi benteng pertahanan pertama yang kompeten, memastikan setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum, dan mewujudkan Kabupaten Lombok Utara yang bebas dari konflik pertanahan. (RS)



