
Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Kantah Lotim) serahkan 154 Sertipikat Elektronik di Desa Lenek Lauk
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (Kantah Lotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam modernisasi layanan dan percepatan legalisasi aset. Melalui Satuan Tugas Yuridis dan Panitia Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 154 Sertipikat Elektronik diserahkan kepada masyarakat Desa Lenek Lauk, Kecamatan Lenek, pada Rabu (12/11).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lenek Lauk tersebut disambut antusias oleh para penerima sertipikat, menandai suksesnya program PTSL di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, Desa Lenek Lauk di Kecamatan Lenek berhasil menyelesaikan legalisasi sebanyak 426 bidang tanah melalui program PTSL tahun 2025. Penyerahan sertipikat elektronik pada hari itu dilakukan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat.
Penyerahan penting ini disaksikan oleh Kepala Desa Lenek Lauk beserta jajaran, panitia pelaksana PTSL, dan Satuan Tugas Yuridis dari Kantah Lotim.
Peluncuran sertipikat dalam bentuk elektronik ini bukan hanya sekadar penggantian fisik, melainkan sebuah langkah maju dalam modernisasi layanan pertanahan.
"Sertipikat elektronik menjamin layanan yang lebih Efisien, Transparan, dan Ama," ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST.
Dengan data bidang tanah yang tersimpan secara digital dalam sistem pertanahan nasional, sertipikat elektronik memberikan jaminan perlindungan hukum yang jauh lebih kuat bagi para pemilik tanah.
"Melalui upaya ini, Kantah Lotim berharap masyarakat semakin teredukasi mengenai pentingnya legalisasi aset tanah dan bersama-sama mendukung program pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Timur," pungkas Wawan. (RS)

