Daftar Isi [Tampil]

Kantor Desa Bilok Petung diserbu dan disegel oleh puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kantor Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur, mendadak lumpuh total pada Kamis (27/11) setelah diserbu dan disegel oleh puluhan warga dari Aliansi Masyarakat Dusun Landean. Aksi dramatis ini merupakan bentuk protes keras terhadap sengketa tanah adat (ulayat) yang tak kunjung terselesaikan, puncaknya dipicu oleh penerbitan 17 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (Sporadik) oleh Kepala Desa (Kades) Bilok Petung, Rusdi S.Pd, di atas lahan yang diklaim warga sebagai tanah adat.

Warga menilai tindakan Kades tersebut sebagai pelanggaran prosedur dan pengabaian serius terhadap hak-hak masyarakat adat. Mereka menuntut pengembalian status lahan serta aset di atasnya dan pencabutan seluruh Sporadik yang dikeluarkan.

"Kami menuntut tanah adat ini dikembalikan seperti semula beserta seluruh aset di atasnya. Kades harus mencabut 17 Sporadik itu, titik!" tegas Wardian, mewakili massa aksi, dalam pertemuan mendesak dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopinca).

Pertemuan darurat yang diadakan pasca-penyegelan itu turut dihadiri Camat Sembalun Suherman S.TTP, Kapolsek Sembalun Iptu Lalu Subadri, dan Danramil 1615/10 Sembalun Kapten Inf Jayanegara.

Menanggapi tekanan tersebut, Camat Sembalun mengambil langkah tegas. Ia memastikan seluruh Sporadik akan dikumpulkan pada Senin, 1 Desember 2025, untuk diserahkan kepada tim kabupaten.

"Kami akan menarik kembali 17 Sporadik tersebut dan segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Tidak ada aktivitas apa pun yang boleh dilakukan di lokasi sengketa sampai ada keputusan resmi,” janji Camat Suherman.

Di sisi lain, Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, menyayangkan aksi penyegelan yang berdampak fatal pada pelayanan publik. “Saya sangat menyayangkan kantor desa disegel. Ini bukan milik pribadi, masyarakat lain yang butuh layanan jadi korban... Kami jadi tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Mengenai penerbitan Sporadik, Kades Rusdi membela diri. Ia menegaskan bahwa penerbitan itu dilakukan saat status lahan belum resmi masuk sengketa. Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki regulasi yang memberikan kewenangan untuk melakukan pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas dari pemerintah kabupaten.

“Harus ada dasar hukum yang jelas, misalnya keputusan resmi pemerintah kabupaten tentang status tanah adat itu,” jelas Rusdi, seraya menambahkan bahwa masalah ini semakin diperparah oleh adanya warga yang mulai menggarap lahan sengketa tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Kapolsek Sembalun, Iptu Lalu Subadri, telah meminta warga untuk tetap tenang dan tidak bertindak anarkis selama proses penyelesaian berjalan.
Sebagai titik temu, massa aksi sepakat bahwa penyegelan Kantor Desa Bilok Petung baru akan dibuka apabila tim dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur turun langsung ke lokasi sengketa dan memproses 17 Sporadik sesuai prosedur.

Meskipun massa telah membubarkan diri dengan tertib setelah meninjau lahan bersama Forkopinca, warga memberi sinyal keras bahwa penyegelan akan terus berlangsung hingga ada langkah nyata dari Pemkab Lombok Timur.

Akibatnya, hingga berita ini diturunkan, pelayanan publik di Desa Bilok Petung masih terganggu. Kades Rusdi berharap semua pihak bijak dan tidak mengorbankan kebutuhan dasar warga di tengah proses penyelesaian sengketa ini. (RS)