Radarselaparang.com || Drama penegakan hukum di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) memasuki babak baru yang krusial. Mantan Bupati Lombok Timur periode 2018-2023, H SA, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk memberikan keterangan penting terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Rabu (18/11).
Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Lotim tersebut berlangsung maraton selama kurang lebih empat jam, terhitung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WITA. Kehadiran H SA di gedung Kejaksaan menarik perhatian publik karena kasus ini melibatkan anggaran senilai puluhan miliar rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk memajukan pendidikan di Lombok Timur.
Kepala Kejari Lombok Timur, Hendro Saswito, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa H SA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, untuk mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa pada masa kepemimpinannya.
"Benar hari ini H SA, mantan bupati, datang ke Kejaksaan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Chromebook," ujar Hendro Saswito.
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa pemeriksaan hari ini bukanlah yang pertama. Ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap H SA. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan menyempurnakan keterangan-keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Ini pemeriksaan untuk kedua kali, dan kedatangan hari ini untuk melengkapi keterangan sebelumnya," sebut Hendro, mengindikasikan bahwa penyidik tengah berupaya merangkai semua kepingan informasi yang ada agar konstruksi perkara menjadi kokoh.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp 32 miliar ini menjadi perhatian utama publik Lotim. Kejari Lotim telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain memeriksa mantan bupati sebagai saksi, penyidik pada hari yang sama juga fokus pada penuntasan berkas para tersangka. Dua orang tersangka berinisial S dan LA juga diperiksa intensif untuk melengkapi berkas perkara mereka.
Enam tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan berasal dari berbagai latar belakang, yang mencerminkan kolaborasi jahat dalam proyek ini diantaranya Dua orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu mantan Sekretaris Dinas Dikbud Lotim dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dikbud Lotim.
Sementara empat orang lainnya merupakan pengusaha atau rekanan yang diduga mengatur dan menikmati keuntungan dari proyek pengadaan yang bermasalah tersebut.
Fokus Kejaksaan saat ini menuntaskan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Pemeriksaan lanjutan terhadap H SA sebagai saksi dan percepatan pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan keseriusan Kejari Lotim dalam membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan sektor pendidikan tersebut. (RS)


