Daftar Isi [Tampil]

Dua tersangka LH dan LA  kasus korupsi TIK
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus mega korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Dengan total anggaran proyek mencapai Rp32,43 Miliar, kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9.273.011.077,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Rupiah).

Enam Tersangka, Dua Ditahan Hari Ini
Kepala Kejari Selong, Hendro Warsito, S.H., M.H., mengumumkan bahwa dua tersangka yang baru ditetapkan dan langsung ditahan hari ini adalah LH Wiraswasta, selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika dan LA Wiraswasta, selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media.

Penetapan ini menyusul empat tersangka sebelumnya yang telah diumumkan pada 7 November 2025 kemarin (inisial AS, A, S, dan MJ), sehingga total tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang.

"Setelah proses penyidikan selama enam bulan, dengan didukung oleh 60 saksi dan 2 ahli, hari ini kami menetapkan kembali dua tersangka, LH dan LA, yang berperan penting dalam mengatur pemenang tender," tegas Hendro, pada Selasa (11/11).

Kejari Selong mengungkapkan bahwa keenam tersangka secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.

Peran para tersangka, terutama pihak penyedia (termasuk LH dan LA), adalah berkomunikasi dan bersepakat untuk mengkondisikan perusahaan mana saja yang akan ditunjuk. Pengkondisian ini bertujuan untuk mendapatkan imbalan/fee dari tersangka LH atas penetapan perusahaan mereka sebagai penyedia.

Peralatan TIK (merk Axioo, Advan, dan Acer) ini seharusnya disalurkan kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur dengan total 4.320 unit.

Penahanan dan Ancaman Hukuman
Tersangka LH ditahan di Rutan Selong, sementara tersangka LA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram, masing-masing selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan atas dasar kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor (Primair) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor (Subsidair) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana minimal yang menanti para pelaku adalah 4 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak 1 Miliar. (RS)