Daftar Isi [Tampil]

Tersangka kasus korupsi TIK Dikbud Lombok Timur
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menindak tegas kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim. Hari ini, Kejari resmi menetapkan empat orang tersangka, termasuk pejabat teras dinas dan pihak swasta.

Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp32.438.460.000 ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.273.011.077,- (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta sebelas ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantiyo, S.H., dalam konferensi pers, menyatakan penetapan ini dilakukan setelah proses penyidikan intensif selama enam bulan, didukung oleh 60 saksi, 2 ahli, dan bukti surat.

Keempat tersangka yang ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 7 November 2025, dan langsung ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan, Adapun empat tersangka tersebut adalah AS Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun 2020 s.d. 2022, dan A Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan peralatan TIK, S Wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri, dan MJ Wiraswasta sekaligus Marketing PT. JP Press.

"Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana," ujar Ugik.

Tersangka kasus korupsi TIK Dikbud Lombok Timur
Lebih lanjut Ugik menjelaskan bahwa para tersangka bekerja secara bersama-sama dan melawan hukum sejak awal proses pengadaan.

"Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang Penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik,"papar Ugik.

Untuk peran kunci masing - masing tersangka, Ugik merincikan untuk AS (Sekdis) Sebelum pengadaan, sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S dan MJ terkait perusahaan yang akan digunakan. Ia juga menyerahkan link perusahaan yang sudah ditentukan kepada PPK.

Untuk A (PPK) Bertugas memilih (meng-klik) perusahaan-perusahaan yang sudah diarahkan oleh AS melalui link yang diserahkan, sementara S dan MJ (Swasta) Diduga mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan (fee) atas pengkondisian dan penunjukan perusahaan mereka sebagai penyedia melalui aplikasi katalog elektronik.

Pengadaan ini sendiri mencakup 4.320 unit peralatan TIK dari tiga merek (Axioo, Advan, dan Acer) yang disalurkan ke 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Lombok Timur. 

"Perbuatan ini secara jelas melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Ugik.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman pidana yang menanti para tersangka adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar,"ungkap Ugik.

Terkait pengembangan kasus, Ugik menyampaikan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karenanya hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja.

"Masih bisa berkembang ya, mohon ditunggu tim penyidik tetap bekerja," pungkas Ugik. (RS)