![]() |
| Lalu Darmawan |
Langkah ini diambil setelah Darmawan menerima surat balasan dari Timsel Komisi Informasi NTB periode 2025-2029 bernomor: 400.14/22/PANSEL.KI/XI/2025 pada tanggal 7 November 2025, sebagai jawaban atas surat keberatannya (Nomor Register: 02.042/DFTR/PANSEL.KI/IX/2025).
"Terhadap jawaban Timsel, dalam hal ini, saya tetap pada sikap pertama, yaitu menolak dan menggugat," ujar tegas Darmawan.
Kehadiran Lalu Darmawan di PTUN Mataram tidak sendiri. Ia didampingi oleh doa dan dukungan moral yang kuat dari orang-orang terdekat.
"Saya melangkah penuh harap dan doa, siap mendalilkan dan membuktikan gugatan (fundementum petendi) diantar dengan Doa Doa Terbaik dari seorang istri, anak-anak, serta doa para Jamaah Masjid Besar Baiturrahim Penujak, tempat di mana saya berkhidmat," ungkapnya haru.
Darmawan menambahkan bahwa ia juga membawa harapan keadilan dari keluarga besar masyarakat Nusa Tenggara Barat. Dengan kepala tertunduk dan terharu, ia memohon kepada Majelis Hakim PTUN Mataram untuk memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Meskipun mengambil jalur hukum, Darmawan tetap menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak terkait.
"Saya menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada kolega dan sahabat-sahabat semua, sumbangan ilmu, sumbangan ide, saran dan masukannya semoga mendapat berkah," ucapnya.
"Kepada Timsel juga saya menyampaikan terima kasih atas respons selama saya mengajukan keberatan dan akhirnya menggugat."sambungnya.
Kini, nasib gugatan tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim. Ia menutup pernyataannya dengan sebuah pantun yang penuh makna:
Jalan-jalan ke pasar malam,
Jangan lupa beli sukun.
Wahai paduka tuan hakim yang budiman,
Adil kami tegakkan hukum.
Dari hulu menuju muara,
Air mengalir jernih sekali.
Periksa saksama gugatan perkara,
Agar kebenaran dapat terbukti.
Darmawan berharap, melalui proses hukum ini, kebenaran dan keadilan dapat terungkap. (RS)


