Daftar Isi [Tampil]

Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.IK.
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Lombok Timur Darurat Sepeda Listrik dengan maraknya penggunaan sepeda listrik tersebut yang tidak sesuai aturan, terutama oleh anak di bawah umur di jalan raya, telah menjadi perhatian serius Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lombok Timur. Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Abdul Rachman, S.Tr.K., S.IK., menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan, namun akar masalahnya terletak pada minimnya peran dan pengawasan orang tua.

Menurut AKP Rachman, meskipun penggunaan sepeda listrik sedang populer di seluruh Indonesia, aturannya sangat jelas: hanya boleh digunakan di kawasan tertentu dan bukan untuk di jalan raya. Kawasan yang diizinkan meliputi area pemukiman, perumahan, kawasan pabrik, perusahaan, atau taman. Selain itu, pengendara wajib menggunakan alat pengaman seperti helm.

"Yang paling digarisbawahi adalah tidak boleh atau bukan peruntukannya untuk di jalan raya," tegas AKP Rachman.

"Kita tahu bersama anak-anak di bawah umur, anak-anak SD, banyak sekali yang pakai sepeda listrik itu. Ini berisiko tinggi."sambung AKP Rachman.

Sat Lantas telah melakukan penindakan berupa pengangguran (penyitaan sementara) terhadap pengendara yang melanggar, karena tidak bisa ditilang. Namun, upaya ini dinilai tidak menuntaskan akar masalah.

Maka dari itu, Sat Lantas Polres Lombok Timur mengambil langkah inovatif dengan menggaet para penjual (dealer) sepeda listrik. Inovasi yang sudah berjalan sekitar 3 minggu ini mewajibkan:

Sales Wajib Sosialisasi: Setiap pembeli wajib diberikan sosialisasi mengenai aturan penggunaan sepeda listrik saat transaksi.

Pemasangan Aturan di Toko: Setiap toko wajib memasang spanduk atau banner berisi aturan-aturan terkait penggunaan sepeda listrik. Hal ini untuk memastikan pembeli, terutama orang tua mendapatkan informasi yang benar.

"Kami memaksa untuk memasang banner itu biar mau tidak mau (pembeli) akan melihat dan itu kita kontrol," jelas AKP Rachman.

Fokus utama penertiban kini adalah meningkatkan kesadaran orang tua. AKP Abdul Rachman menyoroti bahwa anak-anak di bawah umur seringkali belum memahami aturan lalu lintas, tetapi kelalaian ada pada pengawasan orang tua.

Kontrol Utama, Orang tua adalah kontrol utama. Larangan atau teguran dari orang tua akan lebih dituruti anak daripada teguran dari pihak kepolisian.

"Kita takut risikonya. Kami ingin meningkatkan kesadaran orang tua bahwa itu risikonya terlalu berat untuk diterima kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," ungkap AKP Rachman.

Sat Lantas berencana untuk lebih gencar melakukan sosialisasi, menargetkan ibu-ibu di tingkat yang lebih rendah seperti pengajian atau pertemuan desa, karena dinilai memiliki peran lebih besar dalam mengawasi anak-anak.

Harapan Sat Lantas Polres Lombok Timur, Tidak ada lagi pengguna sepeda listrik di bawah umur yang nekat melintas di jalan raya, melawan arus, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

"Gunakan sepeda listrik hanya di kawasan, patuhi aturan, dan utamakan keselamatan," pesan AKP Rachman. (RS)