Daftar Isi [Tampil]

Ilustrasi intimidasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur kembali mengguncang warga Lombok Timur (Lotim). Seorang gadis berusia 17 tahun, berinisial D P, didampingi keluarganya, melaporkan ayah tirinya, Aq E (45), ke Polsek Sukamulia atas dugaan tindakan pemerkosaan yang berujung pada kehamilan.

Laporan ini disampaikan pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA, setelah pihak keluarga mengetahui kondisi korban yang mencurigakan.

Dugaan kejahatan ini terbongkar pada hari Senin, 17 November 2025. Korban D P diketahui dijemput oleh keluarganya dari rumah pelaku Aq E di Dusun Ramban Beak, Desa Ramban Beak, Kecamatan Lenek, Lotim, sekitar pukul 18.00 WITA.

Setelah tiba di rumahnya di Dusun Mulya Jati, Desa Sukamulia Timur, keluarga korban, khususnya bibinya, mulai merasa curiga. Kondisi fisik D P tampak berubah, dengan ciri-ciri seperti pantat membesar, pipi bengkak, dan perut yang membuncit.

Kecurigaan tersebut mendorong keluarga untuk segera membawa korban ke Polindes Desa Sukamulia Timur pada pukul 20.00 WITA.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa Sukamulia Timur, Ibu Sulistiawati, korban dinyatakan telah hamil dengan usia kandungan diperkirakan sekitar 6 bulan," ungkap Humas Polres Lotim, AKP Nikolas Osmas saat di komfirmasi.

Menurut keterangan korban, perbuatan bejat ayah tirinya, yang berprofesi sebagai petani, telah berlangsung sejak awal tahun 2025.

Kejadian bermula ketika D P dijemput oleh Aq E dari rumahnya di Sukamulia Timur untuk dibawa ke rumah ibunya (Inaq R, 40 tahun) di Lenek. Sesampainya di sana, Aq E memaksa korban untuk bersetubuh di kamar.

Yang lebih memprihatinkan, pelaku menggunakan ancaman kekerasan untuk melancarkan aksinya. Korban dipaksa bersetubuh dengan ancaman akan dicekik dan dibunuh jika menolak. Setelah melakukan persetubuhan, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.

Tindakan pemaksaan ini diduga terus berlanjut setiap kali korban datang ke rumah Aq E.

Merasa keberatan dan terpukul atas kondisi korban yang masih di bawah umur, pihak keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Laporan resmi telah diterima oleh Polsek Sukamulia.

"Berhubung korban masih di bawah umur, kasus ini telah dilimpahkan dan dibawa ke Unit PPA Polres Lombok Timur untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Nikolas.

Pelaku Aq E terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak terkait dugaan pencabulan dan persetubuhan di bawah umur. (RS)