Daftar Isi [Tampil]

Kantah KLU menjadi sorotan utama setelah menerima kunjungan mendadak dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lombok Utara - Radarselaparang.com ||  Upaya mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas dari praktik buruk terus didorong di Kabupaten Lombok Utara (KLU). Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara (Kantah KLU) menjadi sorotan utama setelah menerima kunjungan mendadak dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan serius Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025.

Tim Ombudsman NTB tiba di Kantah KLU dengan misi tunggal memantau dan mengevaluasi sejauh mana pelayanan pertanahan diterapkan sesuai prinsip-prinsip ideal. Penilaian ini berfokus pada empat pilar utama transparansi, akuntabilitas, kecepatan, serta kepastian hukum dalam setiap layanan pertanahan yang diberikan kepada masyarakat.

Komitmen Bersih dari Maladministrasi
Kunjungan strategis ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Bapak Muhammad Shaleh Basyarah, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran pejabat struktural dan pegawai.

Dalam sambutannya, Muhammad Shaleh Basyarah menegaskan bahwa Kantor Pertanahan sangat terbuka terhadap evaluasi. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas perhatian dan pembinaan dari Ombudsman. Kunjungan ini tentu memacu pelayanan yang lebih baik.

"Kantor Pertanahan berkomitmen penuh untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dari maladministrasi, serta terus berinovasi dalam memberikan layanan yang mudah, cepat, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Lombok Utara," ujarnya pada Kamis (6/11).

Tim Ombudsman NTB tidak hanya berfokus pada dokumen dan laporan. Mereka melakukan dialog langsung dengan jajaran pegawai dan meninjau beberapa area kunci pelayanan, guna memastikan bahwa implementasi standar pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini penting untuk mendeteksi celah yang berpotensi menimbulkan praktik maladministrasi—mulai dari penundaan berlarut, permintaan imbalan tidak resmi, hingga ketidakjelasan prosedur.

Kunjungan penilaian ini diharapkan menjadi momentum krusial untuk memperkuat sinergi antara Kementerian ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan Ombudsman RI. Tujuannya adalah satu memastikan masyarakat Lombok Utara mendapatkan hak atas pelayanan pertanahan yang prima, cepat, dan bebas dari praktik buruk. Hasil penilaian ini akan menjadi peta jalan bagi Kantah KLU untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan publik mereka di masa mendatang. (RS)