![]() |
| BPN Lombok Utara saat menyerahkan sertifikat program PTSL |
Kegiatan ini berlangsung di tiga desa, yakni Desa Mumbul Sari dan Gunjan Asri di Kecamatan Bayan, serta Desa Santong Mulia di Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. Masyarakat penerima sertipikat tampak antusias dan penuh sukacita mengikuti kegiatan tersebut, mengingat sertipikat tanah merupakan bukti sah kepemilikan yang memberi kepastian hukum atas tanah mereka.
Selain penyerahan sertipikat, kegiatan ini juga dibarengi dengan sosialisasi mengenai penerapan Sertipikat Elektronik. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan instruksi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di mana sejak 4 Juli 2024 wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menerapkan penggunaan Sertipikat Elektronik (e-Certificate).
Dalam sambutannya, Wahyu Safar Mauliandi menjelaskan bahwa kehadiran sertipikat elektronik merupakan bentuk modernisasi layanan pertanahan yang menjamin keamanan data, efisiensi pelayanan, dan kemudahan akses bagi masyarakat.
“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan ini. Sertipikat elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama, bahkan lebih aman dari sisi penyimpanan dan keaslian data. Kami ingin memastikan masyarakat memahami dan mendukung transformasi digital ini,” ujarnya.
Pihaknya juga menyampaikan harapan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya legalisasi aset tanah melalui program PTSL, sekaligus terbuka terhadap inovasi layanan berbasis digital yang tengah dikembangkan oleh ATR/BPN.Masyarakat di ketiga desa menyambut dengan antusias, banyak yang aktif bertanya dan berdiskusi mengenai proses konversi sertipikat fisik menjadi elektronik. Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh semangat gotong royong.
“Kami sangat bersyukur akhirnya sertipikat kami terbit. Apalagi sekarang dijelaskan juga tentang sertipikat elektronik, jadi kami tidak bingung lagi,” ungkap salah satu warga Desa Santong Mulia.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan kepastian hukum hak atas tanah, menuju layanan pertanahan yang modern, transparan, dan berkeadilan. (RS)



