Lombok Tengah - Radarselaparang.com || Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah mengambil langkah serius dalam memaksimalkan program pembinaan dengan menggelar Rapat Penguatan bagi Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dirangkai dengan Sidang TPP. Sidang ini fokus pada usulan hak integrasi anak binaan, khususnya Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Rapat Penguatan bagi Anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dirangkai dengan Sidang TPP
Kepala Seksi Pembinaan, Herri Jufrianto, yang bertindak sebagai Ketua TPP, membuka sidang yang dilaksanakan di ruang pembinaan LPKA Kelas II Lombok Tengah. Agenda utama sidang kali ini adalah pemenuhan hak integrasi bagi 9 (sembilan) orang anak binaan yang diusulkan mendapat Pembebasan Bersyarat (PB), serta penunjukan 1 (satu) orang anak binaan sebagai Tamping Kebersihan.
Dalam sesi penguatan anggota TPP, Kepala LPKA Kelas II Lombok Tengah, Hidayat memberikan penekanan penting mengenai disiplin. Beliau menegaskan bahwa usulan integrasi dapat ditunda apabila anak binaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
"Pelaksanaan BAP serta penyerahan berkas hasil BAP harus segera dilaksanakan sebagai dasar penundaan usulan integrasi maupun pemberian hukuman disiplin bagi anak binaan pada sidang TPP," tegas Hidayat, pada Selasa (4/11).
Lebih lanjut dikatakan Hidayat, Penegasan ini bertujuan untuk memastikan proses pembinaan berjalan efektif dan anak binaan benar-benar menunjukkan perubahan perilaku positif sebelum mendapatkan hak integrasi.
LPKA Lombok Tengah memprioritaskan pemenuhan hak anak binaan. Anggota TPP memegang peranan krusial dalam proses ini, karena tugas mereka adalah memberikan penilaian dan masukan yang komprehensif.
Dengan penguatan dan sidang TPP ini, LPKA Kelas II Lombok Tengah berupaya menjamin bahwa pemberian hak integrasi dilaksanakan secara objektif dan akuntabel, sembari tetap menjunjung tinggi kedisiplinan sebagai bagian integral dari pembinaan.
"Hal inilah yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk proses pengusulan hak-hak anak binaan tersebut," tambah Hidayat.(RS)
