![]() |
| Sumardan, Kabid Penempatan PMI Disnaker Lombok Timur |
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Gelombang deportasi pekerja migran ilegal dari luar negeri, khususnya Malaysia, kembali menghantam Lombok Timur (Lotim). Sebanyak 52 warga Lombok Timur yang berstatus Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal telah dipulangkan dan dijemput oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur.
Dibeberkan Kabid Penempatan PMI Disnaker Lombok Timur, Sumardan, mengungkapkan fakta mengejutkan. Awalnya, Disnaker menerima informasi 60 orang, namun jumlah ini bertambah dari laporan yang masuk membengkak menjadi 75 orang yang dideportasi, namun hingga saat ini masih 52 orang yang sudah dijemput sisanya 23 orang masih menunggu laporan lebih lanjut.
“Yang pulang ini, mereka tidak sempat kerja di sana. Begitu turun dari boat langsung ditangkap oleh petugas Polisi Diraja Malaysia,” jelas Sumardan.
Mereka yang dipulangkan ini rata-rata sudah mendekam di penjara Malaysia selama enam bulan dan tersebar di kecamatan Sakra, Keruak, Sakra Timur, Sambelia, Jerowaru, dan Suralaga. Rata-rata yang dipulangkan adalah laki-laki berusia sekitar 30 tahun.
Jebakan Iming-Iming dan Biaya Murah
Kepada Disnaker, para CPMI ini mengaku diberangkatkan secara ilegal karena tergiur iming-iming bekerja enak di sana dengan janji dari sponsor atau 'orang yang ada di Malaysia'. Padahal biaya pemberangkatan ilegal itu mahal.
“Yang lapor rata-rata lewat jalur tidak resmi ini yang lapor ke sini (Disnaker) itu setelah ada kejadian menggal atau sakit,” kata Sumardan.
Sumardan mengakui bahwa pencegahan keberangkatan ilegal ini sangat sulit dilakukan. Ia menganalogikannya seperti mencegah pencuri yang masuk rumah tanpa memberitahu.
"Untuk mencegah ini sulit karena ibaratnya pencuri yang mau masuk di rumah kita kan dia tidak memberitahu kita kan, bagaimana kita akan siap-siaga sementara dia tidak memberitahu kita dia akan masuk ke rumah kita," ujarnya.
Apalagi, banyak dari mereka yang berangkat sendiri-sendiri, hanya membeli tiket di bandara setelah memproses paspor di daerah transit seperti Batam.
Menanggapi fenomena deportasi yang masif ini, Disnaker Lombok Timur meminta peran aktif pemerintah desa.
Disnaker berharap, sebelum mengeluarkan surat izin bagi warganya yang akan berangkat ke luar negeri, desa wajib mengkonfirmasi terlebih dahulu ke Disnaker untuk menanyakan ada atau tidaknya kuota penempatan CPMI ke negara tujuan.
Tujuan konfirmasi ini sangat vital, yaitu Mencegah terjadinya penjualan orang atau pemberangkatan ilegal dan Mencegah penempatan kerja yang tidak sesuai, yang berpotensi menyebabkan CPMI kabur dari tempat kerjanya.
Disnaker juga berencana mengaktifkan kembali dan melakukan sosialisasi intensif pada tahun 2026 mengenai prosedur resmi dan pentingnya surat izin dari keluarga (suami atau orang tua) bagi CPMI.
Mengingat tingginya angka deportasi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Timur mengingatkan masyarakat untuk selalu menempuh jalur resmi agar terhindar dari jeratan mafia dan penempatan kerja yang tidak sesuai.
Berikut panduan penting dari Disnaker Lombok Timur:
1. Cek Kuota & Izin Resmi, Sebelum memutuskan berangkat, pastikan negara tujuan Anda memiliki kuota penempatan yang resmi dari Pemerintah Indonesia, dan Selalu konfirmasi informasi ini melalui Disnaker Kabupaten.
2. Hindari Iming-Iming Biaya Murah, Jangan mudah tergiur dengan tawaran sponsor/calo yang menjanjikan pekerjaan mudah dengan biaya keberangkatan yang sangat murah. Keberangkatan yang dijamin oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) resmi menanggung banyak biaya dan menjamin perlindungan.
3. Patuhi Prosedur Resmi (Lewat P3MI), Bekerja ke luar negeri harus melalui jalur resmi (P3MI) agar terjamin hak dan keselamatannya, Jika berangkat resmi, Anda akan dijamin dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sejak awal.
4. Waspada Pintu Masuk "Gelap" Hindari keberangkatan melalui jalur yang tidak resmi (misalnya menggunakan boat atau transit ilegal di Batam hanya dengan bermodalkan paspor dan tiket). Cara ini berisiko tinggi ditangkap saat tiba dan langsung dideportasi tanpa sempat bekerja, belum lagi resiko kecelakaan boat yang sangat tinggi.
5. Peran Aktif Desa (Bagi Warga), Minta Kepala Desa Anda untuk mengkonfirmasi ke Disnaker Lotim sebelum mengeluarkan surat izin keberangkatan.
"Ini bertujuan untuk memverifikasi apakah negara tujuan memiliki kuota penempatan yang resmi," pungkas Sumardan. (RS)


