Daftar Isi [Tampil]

Penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2025, Wahyu Safar Mauliandi
Lombok Utara - Radarselaparang.com ||  Kepastian hukum atas tanah masyarakat di Lombok Utara semakin dipercepat. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara kembali menyerahkan sebagian sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada warga Desa Sesait dalam sebuah acara yang berlangsung pada Senin (17/11)

Penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ajudikasi PTSL TA 2025, Wahyu Safar Mauliandi, dan didampingi oleh Kepala Desa Sesait, Susianto, M.Pd. Dikatakan Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat secara cepat, murah, dan sederhana.

Target 215 Bidang Rampung Tepat Waktu
Keberhasilan program di Desa Sesait ini tak lepas dari kolaborasi apik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa. Wahyu Safar Mauliandi menyatakan bahwa PTSL di Sesait berjalan kondusif berkat dukungan penuh pemerintah desa dan antusiasme tinggi dari masyarakat.

Ia optimis bahwa target 215 bidang tanah yang menjadi sasaran PTSL tahun ini dapat dituntaskan sebelum akhir November.

“Kami berharap seluruh proses PTSL di Desa Sesait bisa tuntas tepat waktu. Dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat sangat membantu kelancaran kegiatan ini,” tegasnya.

Sosialisasi Sertipikat Elektronik: Era Digitalisasi Pertanahan Dimulai
Acara penyerahan sertipikat ini juga menjadi momen penting untuk mengenalkan inovasi layanan pertanahan terbaru dari Kementerian ATR/BPN terkait Sertipikat Elektronik.

Dalam sesi sosialisasi, dijelaskan bahwa sertipikat tanah kini memiliki format baru berbasis digital. Masyarakat tidak perlu khawatir atau bingung jika bentuk fisik sertipikatnya berbeda dengan yang konvensional, karena ini adalah bagian dari transisi menuju layanan yang lebih cepat, aman, dan akurat.
Kepala Desa Sesait, Bapak Susianto, M.Pd., menyambut baik inisiatif ini.

“Sosialisasi sertipikat elektronik ini sangat penting agar masyarakat tidak salah paham. Kami menyambut baik terobosan baru ini dan berharap pelayanan pertanahan semakin cepat dan akurat,” ungkap Susianto.

Melalui penyerahan dan sosialisasi ini, masyarakat Desa Sesait kini tidak hanya memegang bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga dipersiapkan untuk menghadapi era digitalisasi pertanahan. Diharapkan manfaat sertipikat tanah sebagai dasar kepastian hukum kepemilikan semakin dipahami dan dirasakan oleh seluruh warga. (RS)