![]() |
| Sudirman, seorang pemilik bidang tanah di Desa Bentek, sertifikat tanahnya hilang telah menjalani sumpah dan penandatanganan berita acara |
Lombok Utara - Radarselaparang.com || Administrasi pertanahan di Kabupaten Lombok Utara (KLU) berjalan dengan serius dan teliti. Pada Kamis, 20 November 2025, Sudirman, seorang pemilik bidang tanah di Desa Bentek, telah menyelesaikan tahapan awal yang krusial dalam permohonan penerbitan Sertipikat Pengganti Karena Hilang.
Bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, kegiatan ini menjadi sorotan karena melibatkan proses Pengambilan Sumpah dan Penandatanganan Berita Acara yang menjadi kunci legitimasi.
Proses ini diawali dengan verifikasi identitas dan kelengkapan berkas yang dilakukan dengan cermat oleh petugas Kantor Pertanahan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Bapak Sudirman kemudian mengucapkan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sumpah ini diucapkan sebagai bentuk pernyataan tegas bahwa sertipikat asli benar-benar hilang dan tidak sedang berada dalam sengketa maupun pengalihan kepada pihak lain," ujar Kasi Penataan dan Pemberdayaan, Kantah KLU Amrullah Armin, SH.
Pengambilan sumpah ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara untuk menjaga keabsahan data dan menghindari penyalahgunaan dalam penerbitan sertipikat.Setelah sumpah diucapkan, dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Kehilangan Sertipikat, yang disaksikan langsung oleh petugas. Berita acara yang telah ditandatangani ini menjadi dasar administrasi utama bagi Kantor Pertanahan untuk memproses penerbitan sertipikat pengganti.
Dengan berhasilnya tahapan pengambilan sumpah dan penandatanganan berita acara ini, permohonan Sudirman dinyatakan telah memenuhi tahapan administrasi awal. Proses ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
"Ini menunjukkan komitmen BPN Lombok Utara dalam melayani masyarakat dengan prosedur yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam kasus kehilangan dokumen penting pertanahan," pungkas Amrullah. (RS)



