Daftar Isi [Tampil]

Lalu Darmawan salah satu peserta seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) NTB periode 2025-2029.
Mataram - Radarselaparang.com ||Polemik panas hasil seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) NTB periode 2025-2029 memicu gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram. Pengumuman 15 nama yang lolos tahap wawancara pada 31 Oktober 2025 dinilai cacat prosedur dan administrasi oleh sejumlah peserta seleksi.

Salah satu peserta yang menolak dan menggugat hasil tersebut, Lalu Darmawan, menyoroti kecepatan proses penilaian yang dianggap tidak masuk akal.

Hasil Keluar di Hari yang Sama
Kritik utama tertuju pada tahap wawancara. Sebanyak 36 peserta diwawancarai dalam rentang waktu hanya dua hari, yakni 30-31 Oktober 2025. Yang paling mengejutkan, pengumuman 15 peserta yang lolos ditetapkan dan ditandatangani dalam Berita Acara Nomor 400.14/20/PANSEL.KI/X/2025 tepat pada tanggal 31 Oktober 2025.

"Yang paling mengagetkan adalah proses wawancara 36 orang peserta, diwawancarai dalam rentang waktu 30-31 Oktober 2025, bim salabim ada kadabrak maka jadilah 15 orang yang lulus di tanggal 31 Oktober 2025," ungkap peserta dalam keterangan tertulis.

Ia mempertanyakan profesionalitas Tim Seleksi (Timsel): "Subhanallah, sejenius dan sesakti apakah mereka para Timsel ini dapat menilai hasil wawancara dalam tempo kilat menanda tangani Berita Acara Hasil Wawancara 36 orang calon pejabat..."ungkapnya.

Kecurigaan publik semakin menguat setelah peserta secara blak-blakan menyinggung adanya praktik 'titip menitip' dalam proses seleksi tahun ini. Hal ini dikaitkan dengan adanya nuansa politis yang kuat dalam pemilihan calon komisioner.

Peserta mengingatkan bahwa kriteria yang dicari Timsel dan calon komisioner seharusnya bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga mempertimbangkan 'algoritma politik'.

"Siapa dia? Darimana dia? Bisa apa dia?"

"Dapatkah menjaga dia? Sehingga waktu dia menghadap dewan yang bersangkutan tidak kaget, tidak liar dan tentu bukan pengepul uang, apalagi tidak tahan miskin," ujarnya, mengisyaratkan perlunya integritas politik yang tinggi.

Untuk menghindari dampak yang lebih parah, peserta mendesak Timsel untuk bersikap arif dan segera melakukan koreksi terhadap putusan yang sudah jelas-jelas terdapat "cacat administrasi".

"Sebab jika cacat administrasi dikoreksi oleh lembaga lain [PTUN], maka pasti rembesannya jadi meluber kemana kemana sehingga berpotensi ‘korsleting’ mematikan sementara bahkan berpotensi mematikan selamanya."tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Timsel KI NTB yang dipimpin Achmad Zihni Rifai belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, 15 nama yang dinyatakan lulus sudah dikirim ke DPRD NTB untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). DPRD NTB sendiri menyatakan siap melakukan uji kelayakan tersebut. (RS)