Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat menyampaikan kebijakan KUA  dan plafon PPAS APBD  2026 di Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur 
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menghadiri Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur pada Senin (17/11). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2026.

Di hadapan jajaran DPRD dan Forkopimda, Bupati Warisin membuka pengantarnya dengan pesan inspiratif: "Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata."
Kreativitas Wajib, APBD Ditarget Rp 3,72 Triliun

Semangat juang ini, kata Bupati, sangat dibutuhkan karena daerah menghadapi tantangan besar akibat penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat.

"Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, Pemerintah Daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada," tegas Bupati di Rupatama DPRD.

Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang diprediksi kompetitif, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diinstruksikan untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat. Tujuannya jelas: mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga yang selaras dengan visi daerah Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).

Secara umum, KUA dan PPAS APBD 2026 Lotim ditetapkan dengan target total APBD sebesar Rp 3,72 triliun lebih.
Gambaran umum postur anggaran tersebut adalah Pendapatan Daerah | Rp 3,72 Triliun lebih, Pendapatan Transfer  Rp 2,487 Triliun lebih (Dominan), Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 584,478 Miliar lebih, dan Belanja Daerah Rp 3,72 Triliun.

Anggaran Belanja Daerah akan dialokasikan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang berfokus pada sarana pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Bupati menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS ini berpegang teguh pada regulasi pusat (PP No. 12/2019 dan Permendagri No. 14/2025) untuk memastikan sinergisitas kebijakan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (RS)