Daftar Isi [Tampil]

Penyerahan  sertipikat di  Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, Lombok Timur.
Lombok Utara - Radarselaparang.com ||  Semangat kepastian hukum pertanahan terus berkobar di Kabupaten Lombok Utara. Sebanyak 299 bidang tanah di Desa Mumbul Sari, Kecamatan Bayan, kini resmi memiliki sertipikat. Pembagian sertipikat ini merupakan bagian dari penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap Lanjutan Tahun Anggaran 2025. Selasa (9/12).

Kegiatan distribusi sertipikat ini menandai keberhasilan sinergi antara Pemerintah Desa Mumbul Sari dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam memastikan administrasi pertanahan berjalan lancar. Ratusan bidang tanah tersebut telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan siap diserahkan kepada para penerima manfaat.

Kepala Desa Mumbul Sari, Mujtahidin, A.Md, menyampaikan apresiasinya dan menegaskan urgensi penyelesaian program ini. Ia berharap seluruh sertipikat dapat dibagikan kepada masyarakat sebelum tanggal 31 Desember.

"Dengan demikian, program PTSL di Desa Mumbul Sari dapat terselesaikan sesuai target dan memberikan kepastian hukum bagi warga,” ujar Mujtahidin dalam sambutannya.

Secara terpisah, Kepala BPN Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah menyampaikan kecepatan distribusi ini menjadi kunci agar program strategis nasional ini tuntas tepat waktu, sekaligus memberi dampak positif secepatnya bagi masyarakat.

Program PTSL tidak hanya berfokus pada pendaftaran tanah, namun juga sebagai instrumen vital dalam menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Dengan diterimanya sertipikat ini, masyarakat Desa Mumbul Sari kini memiliki bukti sah kepemilikan.

Diharapkan, kepastian hukum ini akan mempermudah akses layanan pertanahan di masa depan dan memungkinkan warga memanfaatkan sertipikat sebagai modal untuk mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga. Lombok Utara semakin optimistis menuju tertib administrasi pertanahan yang menyeluruh.

"Kami sangat bersyukur atas kelancaran dan keberhasilan pembagian 299 sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Mumbul Sari. Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara dalam mengejar target strategis nasional untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat," ungkapnya.

Sinergi yang solid antara tim BPN, Pemerintah Desa Mumbul Sari, dan partisipasi aktif masyarakat adalah kunci utama tercapainya penyelesaian tahap lanjutan ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh dari Kepala Desa yang turut memastikan proses berjalan cepat.

Ia mengimbau kepada seluruh penerima sertipikat untuk menjaga dan memanfaatkan dokumen ini sebaik-baiknya. Sertipikat ini adalah jaminan hukum yang sah dan dapat digunakan sebagai instrumen pendorong ekonomi keluarga, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia.

"Dengan semangat yang sama, kami optimis target PTSL 2025 di Lombok Utara akan tuntas 100% dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan warga," pungkasnya. (RS)