![]() |
| Warga desa Bintang Rinjani KPM PKH saat menyatakan pengunduran dirinya di depan pendamping |
Pendamping PKH Desa Bintang Rinjani, Baiq Siti Rabiatul Adawiyah, menyampaikan bahwa kesadaran ini muncul seiring adanya regulasi dan proses ground checking yang ketat.
"Kami sampaikan bahwa ini adalah sedekah kita untuk orang yang lebih membutuhkan. Ada ketentuannya, seperti memiliki kendaraan di atas Rp30 juta, rumah bagus, atau tanah luas. Rata-rata yang mengundurkan diri ini usianya masih produktif, bahkan ada yang sudah punya mobil dan sawah banyak," jelas Baiq Rabiatul, pada Kamis (4/12).
Menurut Baiq Rabiatul, pengunduran diri ini penting mengingat kuota penerima PKH di desa tersebut sudah penuh (full). Dengan adanya KPM yang keluar, terbuka peluang bagi warga lansia tunggal atau penyandang disabilitas yang benar-benar tidak mampu untuk diusulkan menjadi penerima baru.
"Bahwa proses verifikasi kelayakan penerima ditentukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui sistem desil, sehingga pendamping bertugas melakukan pengecekan data dan kondisi lapangan," pungkas Baiq Rabiatul.
Sementara itu, apresiasi tinggi datang dari Pemerintah Desa Bintang Rinjani. Muh. Hamdi, selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Bintang Rinjani, memuji inisiatif warga tersebut.
"Ini merupakan wujud kesadaran masyarakat kita yang sudah mulai terbangun dan memberikan peluang pada saudara kita yang membutuhkan," ucap Hamdi.
Hingga saat ini, sudah 11 KPM PKH yang menyatakan mundur secara sukarela dan tersebar di dua dusun, yaitu Majuwet dan Pengendong. Pihak desa berharap kesadaran ini juga diikuti oleh warga di dusun lainnya, Preren, yang kondisi ekonominya sudah di atas rata-rata.
"Pengunduran diri ini menandai adanya peningkatan taraf hidup sekaligus tumbuhnya kesadaran sosial yang mendalam, di mana warga yang sudah mampu tidak lagi bergantung pada bantuan dan memilih untuk bergotong royong membantu sesama,"ungkap Hamdi. (RS)


