LOMBOK UTARA - Radarselaparang.com || Sebuah pengumuman penting telah dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara terkait permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) pengganti atas nama seorang warga, Sudirman. Permohonan ini diajukan menyusul hilangnya dokumen kepemilikan tanah yang sangat berharga.
Berita kehilangan sertifikat tanah
Rincian Sertipikat yang Hilang
Dokumen yang hilang tersebut adalah:
Nama Pemohon: Sudirman
Jenis Sertipikat: Sertipikat Hak Milik (SHM)
Nomor Sertipikat: No. 3267
Lokasi: Desa Bentek
Luas Tanah: 20.390\ m^2 (Dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi)
Menindaklanjuti permohonan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara secara resmi mengeluarkan pemberitahuan pengumuman layanan untuk mencari keabsahan dan menampung sanggahan publik.
PERHATIAN!
Dalam upaya menjaga kebenaran data pertanahan, Kantor Pertanahan memberikan waktu selama 30 hari terhitung sejak pengumuman ini dikeluarkan.
Bagi pihak manapun yang merasa memiliki keberatan atau sanggahan terhadap penerbitan sertipikat pengganti tersebut, diminta untuk segera mengajukannya.
Syarat Pengajuan Keberatan:
1. Mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis.
2. Disertai dengan alasan yang kuat dan alat bukti yang sah (misalnya akta jual beli, surat waris, atau bukti kepemilikan lain) yang menunjukkan hak atas tanah tersebut.
Keberatan dapat diajukan langsung ke: Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara. (RS)

