Daftar Isi [Tampil]

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya
Surabaya - Radarselaparang.com || Upaya penguatan kepastian hukum atas aset keagamaan di Jawa Timur mendapat dorongan signifikan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, didampingi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan sebanyak 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya. Sabtu (13/12).

Penyerahan ribuan sertipikat ini menjadi bagian dari agenda nasional percepatan sertifikasi aset keagamaan, khususnya tanah wakaf yang dinilai rawan sengketa di kemudian hari jika belum bersertipikat.

Dalam sambutannya, Menteri Nusron Wahid menyoroti pentingnya kolaborasi masif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan perguruan tinggi. Ia bahkan secara spesifik mengusulkan strategi inovatif yang terinspirasi dari keberhasilan di Jawa Tengah dengan melibatkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik mahasiswa untuk menggenjot percepatan pendaftaran tanah wakaf.

“Berdasarkan kisah sukses di Jawa Tengah, salah satunya gandeng Kampus dengan KKN Tematik. Kita menggerakkan semua lewat jalur itu, mulai dari Perguruan Tinggi Islam Negeri dan Swasta nanti kita ajak bersama-sama agar tanah wakaf ini bisa bersertipikat semua,” ujar Menteri Nusron.

Gagasan ini muncul mengingat capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sedikit di atas rata-rata nasional yang berada di angka 42 persen.

Menteri Nusron menekankan bahwa sertifikasi ini adalah langkah preventif. Ia memperingatkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat sangat berpotensi memicu perebutan, terutama saat munculnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada Proyek Strategis Nasional karena kerugiannya belum signifikan. Tapi, ketika proyek itu muncul, tanah wakaf kerap memicu terjadinya perebutan.

"Karena itu, mumpung hal itu belum terjadi di Jawa Timur, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” imbaunya.

Dari 2.532 sertipikat yang diserahkan, mayoritas—yakni 2.484 sertipikat—diperuntukkan bagi tanah wakaf seperti masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, penyerahan ini juga mencakup rumah ibadah agama lain, di antaranya  24 sertipikat untuk Gereja, 18 sertipikat untuk Pura, 3 sertipikat untuk Wihara, dan 3 sertipikat untuk Kongregasi.

Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula total 816 sertipikat Hak Pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Komitmen percepatan ini diperkuat dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Kerja sama ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek dan objek wakaf secara valid, guna memastikan proses sertipikasi berjalan tepat, cepat, dan akurat.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyambut baik sinergi ini dan mendorong seluruh bupati serta wali kota untuk menjadi penggerak aktif percepatan sertifikasi di wilayahnya masing-masing.

“Sinergi yang luar biasa pada siang hari ini mudah-mudahan menjadi bagian dari penguatan bagaimana sebetulnya hak atas tanah bisa mendapatkan penguatan dan kepastian hukum,” tutup Gubernur Jatim. (RS)