LOMBOK TIMUR- Radarselaparang.com || Budayawan terkemuka Lombok Timur (Lotim), Muhir, menyuarakan pentingnya melihat kebudayaan tidak hanya sebagai warisan masa lalu, melainkan sebagai fondasi kuat untuk masa kini dan rancangan masa depan.
Guru Muhir Budayawan Lombok Timur pendiri Repoq Lauk Literasi
Ia menekankan bahwa literasi kuno dan tradisi lokal menyimpan pengetahuan berharga yang harus diaplikasikan dalam kebijakan modern, mencontohkan bagaimana penemuan besar seperti nuklir berawal dari sebuah tulisan (paper).
Guru Muhir panggilan akrabnya menyoroti perlunya kolaborasi erat antara pemerintah desa dan kabupaten dalam menggali dan mengaplikasikan khazanah event-event bertajuk tradisi ke dalam tata kelola pemerintahan desa.
Muhir memberikan contoh konkret dari anak subak (kelompok pengelola irigasi) yang secara bergotong royong membersihkan jalur air, dilanjutkan dengan ritual memasak di otak reban dan kirab. Menurutnya, praktik ini adalah cerminan pengalaman masa lalu yang relevan dilakukan di masa kini, sejalan dengan program-program seperti pembentukan Kelompok Sadar Kebersihan (Popdarsih) di setiap desa yang dapat menjadi bagian dari kesiapsiagaan bencana (P3K Bencana).
"Desa harus menggali khazanahnya dulu, tanya orang-orang tua yang paham: apa sih makna event ini dulu, apa maknanya bulan ini tempo dulu? Lalu bagaimana sekarang nilainya, bagaimana kita wujudkan di desa kita," tegas Guru Muhir pendiri Repoq Literasi ini pada Kamis (4/12).
Penerapan ini membutuhkan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), untuk mengemasnya menjadi aset pariwisata yang menarik.
Inti dari dorongan Guru Muhir adalah permohonan agar Pemerintah Daerah Lombok Timur segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebudayaan.
Saat ini, kata Guru Muhir, event-event budaya di Lombok Timur—meskipun tercantum dalam kalender di Badan Promosi Pariwisata—hanya berbentuk Surat Keputusan (SK) Bupati. Status SK ini dinilai lemah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan permanen seperti Perda.
"Jangankan Perdes, pemerintah daerahnya tidak memiliki Perda terkait kebudayaan ini," kritik Guru Guru Muhir.
Ia berpendapat bahwa event unggulan, misalnya "Event Seribu Dulang", serta event budaya lainnya harus memiliki payung hukum berupa Perda agar kedudukannya kuat dan terstruktur. Adanya Perda akan memastikan bahwa setiap kegiatan budaya memiliki struktur yang jelas, mencakup ide, gagasan, ruang lingkup, manfaat, dan batasan, sehingga kebudayaan benar-benar menjadi rancangan masa depan yang berkelanjutan dan terlembaga.
Perda ini diharapkan dapat mendorong desa untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang Kebudayaan masing-masing, yang akan menjadi dasar penguatan event-event lokal mereka. (RS)
