![]() |
| Massa aksi di depan kantor Desa Madayin, Kecamatan Sambelia. |
Massa menuding Kepala Desa Madayin telah menjadikan anggaran desa sebagai "celengan pribadi" dan menyalahgunakan wewenang secara ugal-ugalan.
Juru bicara aksi, Lalu Zulpadli, dengan lantang membeberkan deretan kejanggalan yang selama ini tertutup rapat. Menurutnya, Pemerintah Desa Madayin sengaja membungkam hak tahu masyarakat dengan tidak memasang baliho atau papan informasi APBDes selama tahun 2024 dan 2025.
"Aksi ini meledak karena kami menemukan banyak penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi pribadi oleh Kepala Desa. Tidak ada transparansi anggaran sama sekali!" tegas Zulpadli.
Tudingan warga semakin tajam saat membeberkan gaya hidup sang Kades. Warga menduga kuat adanya penggunaan dana desa yang dialihkan untuk membeli kendaraan pribadi berjenis Low Cost Green Car (LCGC). Tidak hanya itu, tanah hibah yang seharusnya menjadi aset desa demi kepentingan publik, diduga kuat telah dikuasai dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi sang Kades.
Menurur masa aksi, Daftar "dosa" administrasi ini terus memanjang dengan beberapa poin krusial, diantaranya :
1. Dana Perpustakaan Menguap: Anggaran belanja perpustakaan belum direalisasikan hingga akhir tahun, padahal Kades secara individu disebut telah menerima uang tunai sejak Juni 2025.
2. Monopoli BUMDes: Usaha rumpon milik BUMDes diduga diambil alih dan dikelola langsung secara pribadi oleh Kades, namun hingga kini nihil hasil.
3. Setoran CSR Tambak Udang: Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan tambak udang lokal kabarnya telah diterima Kades, namun laporan pertanggungjawabannya tidak pernah sampai ke telinga warga.
Meski aksi berlangsung tertib di bawah pengawalan aparat keamanan, aura kemarahan warga tidak bisa disembunyikan. Warga mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap tata kelola keuangan Desa Madayin.
"Kami tidak akan diam. Kami akan terus mengawal tuntutan ini sampai ada langkah hukum yang nyata. Desa bukan perusahaan pribadi kades!" teriak salah satu orator di tengah kerumunan.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Kepala Desa Madayin Lalu Gede Muhidin meminta masyarakat untuk tidak menerima informasi secara sepihak dan menyarankan agar klarifikasi dilakukan langsung kepada pihak terkait.
“Masyarakat sebaiknya tidak menerima informasi darisatu pihak saja. Silahkan datang langsung supaya kami bisa menjelaskan kronologi, prosedur, dan regulasinya,” ujar Muhidin.
Ia menyatakan bahwa pada prinsipnya pemerintah desa telah menjalankan keterbukaan informasi, meski mengakui terdapat kendala teknis pada tahun anggaran 2025,khususnya terkait pemasangan papan informasi APBDes.
“Untuk kegiatan fisik, papan informasi masih terpasang. Adapun papan APBDes 2025 memang belum terpasang karena kendala teknis di internal,” kata Muhidin.
Terkait tudingan penyalahgunaan anggaran, Muhidin menegaskan seluruh proses keuangan desa dilakukan sesuai regulasi dan melalui bendahara desa. Ia menyatakan siap menempuh jalur hukum bila terdapat penyimpangan yang dapat dibuktikan secara sah.
“Jika saya terbukti bersalah, silahkan diproses sesuai hukum. Namun apabila tidak terbukti, saya juga akan menempuh jalur hukum untuk menjaga nama baik,” tegas Muhidin. (Acip/RS)


