Daftar Isi [Tampil]

Menteri Nusron Wahid saat menegaskan bahwa penundaan ini adalah bagian dari "bersih-bersih" dan penataan ulang implementasi Reforma Agraria
JAKARTA - Radarselaparang.com || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah berani dengan menghentikan sementara (moratorium) seluruh proses administrasi Hak Guna Usaha (HGU) di Indonesia. Tidak tanggung-tanggung, lahan seluas 1,67 juta hektare kini tertahan di meja kerjanya.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Dalam acara Konsolidasi Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jakarta, Jumat (19/12/2025), Menteri Nusron menegaskan bahwa penundaan ini adalah bagian dari "bersih-bersih" dan penataan ulang implementasi Reforma Agraria.

Menteri Nusron mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani satu pun permohonan baru, perpanjangan, maupun pembaruan HGU. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa penguasaan tanah di Indonesia tidak hanya menumpuk di satu kelompok, melainkan berkeadilan bagi seluruh rakyat.

“Konsep Reforma Agraria ditata kembali sehingga mampu mengurangi rasio gini kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah mengapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” ujar Nusron.

Kebijakan ini, menurutnya, merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain moratorium HGU, Kementerian ATR/BPN kini tengah "mencicil" penyelesaian sengketa tapal batas antara kawasan hutan dengan Area Penggunaan Lainnya (APL). Masalah ini sering menjadi bom waktu karena lahan produktif masyarakat seringkali tiba-tiba diklaim masuk kawasan hutan akibat peta yang tidak sinkron.

“Kita mulai dari provinsi yang intensitas konfliknya rendah dulu. Kenapa konflik ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” jelasnya.

Langkah tegas ini mendapat lampu hijau dari para aktivis agraria. Majelis Pakar KPA, Iwan Nurdin, menyatakan dukungannya terhadap moratorium HGU dan upaya penetapan tapal batas kehutanan tersebut. Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum percepatan penyelesaian konflik agraria yang selama ini mengakar di berbagai daerah.

Diskusi strategis yang bertajuk “Memulihkan Krisis Agraria dan Ekologis” ini juga dihadiri oleh perwakilan DPR RI dan jajaran pimpinan KPA, menandakan adanya sinergi kuat antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil untuk mewujudkan keadilan pertanahan di Indonesia. (*)