Daftar Isi [Tampil]

Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, saat memberikan arahan pada PPPK paruh waktu yang baru saja menerima SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 orang penerima
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Penghujung tahun 2025 menjadi kado spesial dan momen bersejarah bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur. Bertempat di halaman Kantor Bupati, Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada 10.998 orang penerima, Rabu (31/12).

Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, didampingi Wakil Bupati, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, serta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan BUMD se-Kabupaten Lombok Timur.

Dalam arahannya, Bupati H. Haerul Warisin yang akrab disapa H. Iron ini menegaskan bahwa status baru ini harus menjadi bahan bakar semangat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Beliau mengingatkan agar para pegawai tidak lantas berpuas diri setelah mengantongi SK.

"Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti terima SK finis semangatnya, tapi justru bergerak lebih cepat karena sudah diakui negara," tegas Bupati Iron di hadapan belasan ribu pegawai  PPPK Paruh Waktu.

Bupati Iron juga memberikan sentilan positif terkait status "Paruh Waktu" yang disandang para pegawai. Ia meminta kedisiplinan dan loyalitas tetap dijaga layaknya pegawai penuh waktu.

"Jangan karena paruh waktu, separuh-separuh melayani masyarakat," imbuh H. Iron.

Kabar baiknya, Pemda Lombok Timur berkomitmen untuk tidak membiarkan status ini bersifat permanen. Bupati Iron menjelaskan bahwa pihaknya tengah berupaya mengusulkan agar para pegawai tersebut dapat segera beralih menjadi PPPK Penuh Waktu. 

"Hal ini didasari atas besarnya kebutuhan tenaga kerja untuk mengawal berbagai program strategis daerah yang tengah berjalan," ungkap H. Iron.

Adapun detail kontrak dan Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu ini  yakni Masa Berlaku (TMT) mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 (Dapat diperpanjang) dengan besaran gaji ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima saat ini.

Dikesempatan itu juga, Bupati Iron memberikan apresiasi khusus dengan memberikan uang tunai masing-masing sebesar Rp 5 juta kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Selain penyerahan SK, acara ini juga dirangkaikan dengan aksi kemanusiaan. Pemda Lombok Timur menyerahkan donasi total senilai Rp 1 miliar untuk membantu wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera.

Dana tersebut bersumber dari sumbangan ASN Lombok Timur sebesar Rp 800 juta dan tambahan Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Penyaluran bantuan ini dilakukan secara simbolis melalui Bank NTB Syariah. (RS)