Daftar Isi [Tampil]

Penyidik Polres Lotim saat menyerahkan tersangka ke Kejari.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret figur publik di Lombok Timur memasuki babak baru. Istri seorang oknum camat berinisial H resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Senin (23/12).

​Pantauan di lapangan, tersangka H tiba di kantor Kejari Lotim dengan pengawalan ketat penyidik Polres Lotim. Tak sendirian, penyidik juga melimpahkan tersangka lain berinisial Hs, yang merupakan pimpinan BMT Al Hasan. Keduanya diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik investasi yang merugikan banyak pihak tersebut.

​Suasana di area kantor Kejari Lotim tampak tegang saat kedua tersangka turun dari mobil penyidik. Tersangka Hs terlihat keluar terlebih dahulu, disusul oleh tersangka H yang langsung berjalan cepat masuk ke dalam gedung kejaksaan setelah melapor di pos penjagaan.

Seorang penyidik Polres Lotim yang mendampingi proses tersebut mengonfirmasi bahwa hari ini adalah tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

​"Iya benar, ada dua tersangka yang kita limpahkan ke kejaksaan hari ini terkait kasus investasi bodong," ujar salah satu penyidik singkat kepada awak media.

Saat tersangka dilimpahkan penyidik ke Kejari 
Pemandangan mencolok terlihat di sudut halaman kejaksaan. Oknum camat yang merupakan suami dari tersangka H tampak hadir menyaksikan langsung istrinya dibawa masuk oleh petugas.

Mengenakan raut wajah yang tampak terpukul, oknum camat tersebut hanya bisa tertunduk lemas. Saat sejumlah awak media mencoba meminta tanggapan terkait kasus hukum yang menjerat sang istri, ia memilih bungkam dan tidak memberikan respon sepatah kata pun.

​Kasus ini menarik perhatian luas masyarakat karena melibatkan pihak pengelola lembaga keuangan mikro (BMT) dan keluarga pejabat publik. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Lombok Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai detail kerugian korban maupun langkah hukum selanjutnya pasca pelimpahan tahap dua ini.

​Kedua tersangka kini berada di bawah kewenangan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses persidangan lebih lanjut dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. (RS)