![]() |
| Pelaku saat ditangkap di daerah bali |
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K, SIK, M. Si, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku sempat buron ke Bali untuk menghindari proses hukum. Namun berkat informasi dan koordinasi lintas wilayah pelaku berhasil ditangkap dan dikembalikan ke Polres Lombok Timur.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan membawanya kembali ke Polres Lombok Timur untuk menjalankan proses lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim pada Sabtu (13/12).
Kasus ini semakin memilukan lantaran N tidak hanya diduga merudapaksa anak kandungnya. Berdasarkan keterangan polisi, N juga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, MW (42).
"Akibat KDRT, istri pelaku MW (42) mengalami luka lebam di punggungnya," terang Kasat Reskrim.
Sementara itu, berdasarkan keterangan korban IR (12), pelaku telah menyetubuhinya sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.
Modus yang digunakan pelaku tergolong keji. Pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan parang saat malam hari, memanfaatkan ketakutan korban yang masih di bawah umur.
Saat ini, N telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan KDRT. (RS)


