![]() |
| H. Makinuddin Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lombok Timur. |
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lombok Timur, H. Makinuddin, mengungkapkan bahwa perubahan regulasi ini juga membawa kabar baik bagi calon jamaah di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jika sebelumnya pembagian kuota menggunakan pola populasi (1:1000), kini pemerintah dan DPR sepakat menggunakan skema berbasis daftar tunggu (waiting list). Hal ini berdampak signifikan pada penambahan kuota Kuota NTB meningkat dari 4.499 menjadi 5.798 jamaah sehingga Kuota Lombok Timur mencapai 1.374 jamaah (termasuk jamaah lansia) yang tersebar di seluruh kecamatan.
Meskipun kuota bertambah, H. Makinuddin memberikan catatan serius terkait progres pelunasan biaya haji. Hingga saat ini, baru sekitar 500 orang yang resmi melunasi dari total kuota 1.374 jamaah.
"Tahap pertama pelunasan akan berakhir pada 23 Desember 2025. Kami berharap minimal 85% hingga 100% jamaah sudah melunasi pada tenggat tersebut. Saat ini, jamaah tahap kedua dan ketiga masih dalam proses verifikasi," ujar H. Makinuddin.
Berdasarkan ketetapan terbaru, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk embarkasi Lombok adalah sebesar Rp88,1 Juta. Namun, jamaah tidak menanggung seluruh nominal BPIH (Dibayar Jamaah) sebesar Rp54,9 Juta."Nilai Manfaat (BPH): Sekitar Rp33,2 Juta (disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji)," ungkap H. Makinuddin.
Bagi jamaah yang telah melunasi dan melengkapi berkas, keberangkatan kloter pertama direncanakan mulai bertolak ke tanah suci pada April 2026.
Pihak Kantor Kementerian Haji dan Umroh Lombok Timur mengimbau seluruh calon jamaah untuk segera melakukan koordinasi dan menyelesaikan kewajiban administrasi agar tidak kehilangan kesempatan berangkat di tengah meningkatnya kuota tahun ini. (RS)



