![]() |
| Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa upaya ganda pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan nasional |
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menjadi narasumber utama dalam acara Investor Daily Roundtable di Jakarta, Rabu (10/12/2025).
“Semua demi merah putih, demi negara Indonesia. Ada dimensi keadilan antara ketahanan pangan, ketahanan industri, energi, dan penyediaan rumah. Tidak boleh saling mengalahkan, semuanya harus berjalan bersamaan,” ujar Menteri Nusron dalam diskusi yang dipandu oleh Executive Chairman B-Universe, Enggartiasto Lukita.
Salah satu strategi utama mewujudkan ketahanan pangan adalah kebijakan moratorium alih fungsi lahan sawah. Menteri Nusron menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan sementara, bukan sebagai tindakan anti-investasi, melainkan untuk memastikan pemanfaatan ruang berlangsung secara adil dan terukur.
Pemerintah menargetkan perlindungan lahan pangan sebesar 87%. Moratorium ini dikecualikan bagi 100 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target tersebut atau wilayah yang memang tidak memiliki Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Tugas kami di ATR/BPN bertugas di mana ruang untuk swasembada pangan, di mana ruang energi, di mana ruang untuk pembangunan, dan di mana ruang bagi program Tiga Juta Rumah agar semuanya berjalan harmonis tanpa saling menghambat,” tambahnya.
Menteri Nusron juga menyoroti masalah krusial dalam penataan ruang, yaitu belum selarasnya data antara LSD, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), dan lahan cadangan pangan. Ketidaksesuaian data ini sering memicu munculnya izin-izin baru yang tidak perlu dan dinilai tidak adil bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah.
Oleh karena itu, pemerintah kini sedang fokus merapikan dan menyelaraskan seluruh data tanah hingga Februari 2026 untuk menghasilkan satu peta tunggal yang dapat digunakan bersama oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Pada tahap moratorium ini, kami menata semuanya. Dari 100 kabupaten/kota, ada 64 daerah yang datanya sudah rapi. Sisanya, 36 daerah memang tidak memiliki sawah, dan itu kami maklumi,” jelasnya.
Terkait keterlanjuran alih fungsi lahan sawah, Menteri Nusron meyakinkan bahwa setiap masalah pasti memiliki solusi. Untuk daerah industri yang belum mencapai target LP2B, ada dua opsi yang ditawarkan yakni Pelaku usaha membeli lahan pengganti untuk dicetak menjadi sawah baru, dan Pemerintah daerah menyediakan cadangan lahan sebagai kompensasi.
“Yang terpenting adalah tersedianya sawah dan produksi pangan, apa pun skema kepemilikannya dan di mana pun lokasinya,” tegas Menteri Nusron.
Ia menutup dengan penekanan bahwa penataan ruang yang dilakukan pemerintah berorientasi pada pola ruang, bukan struktur ruang, dengan prinsip utama bahwa sebuah bangsa harus memiliki sawah agar mampu bertahan, terutama di tengah kondisi global yang semakin protektif terhadap kebutuhan pangan. (*)



