![]() |
| Pengecekan langsung ke lokasi pelanggaran signifikan di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur |
Kegiatan krusial ini dilaksanakan pada Rabu, 10 Desember 2025, berfokus pada dua lokasi pelanggaran signifikan di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur.
Aksi penertiban ini diawali dengan pengarahan penting di Aula Kantah Lotim. Pertemuan ini tidak main-main, dihadiri oleh Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV Ditjen PPTR dan jajarannya, Kepala Kantah Kabupaten Lombok Timur dan jajarannya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.
Keterlibatan lintas sektor, khususnya Dinas Pertanian dan PUPR, menunjukkan bahwa penegakan ini bukan hanya masalah administrasi pertanahan, tetapi juga beririsan langsung dengan fungsi lahan (terutama pertanian) dan rencana pembangunan wilayah.
Setelah pengarahan, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi pelanggaran di Lenek Kalibambang dan Pringgasela Timur. Pelanggaran ini sebelumnya telah dicatat dalam Surat Peringatan Pertama (SP-1). Pemantauan lapangan menjadi bukti bahwa peringatan keras yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan daerah adalah langkah awal yang ditindaklanjuti secara nyata.
Puncak dari kegiatan ini adalah penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Sanksi Administratif. Penandatanganan ini melibatkan semua pihak terkait, menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa pemanfaatan lahan di Lombok Timur wajib tunduk pada peraturan yang berlaku.
Langkah ini mengirimkan pesan jelas kepada masyarakat dan pelaku usaha di Lombok Timur: Pelanggaran pemanfaatan ruang tidak akan ditoleransi, dan pengawasan akan terus dilakukan secara intensif.
"Melalui kegiatan ini, diharapkan pengawasan dan penegakan ketentuan pemanfaatan ruang dapat berjalan optimal, sehingga tercipta tertib tata ruang serta pemanfaatan lahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar I Komang Suarta Kepala Kantah Lotim. (RS)


