Daftar Isi [Tampil]

Penyuluhan dan sosialisasi pertanahan di Desa Denggen Timur oleh BPN Lombok Timur
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Kesadaran akan pentingnya legalitas aset tanah terus dipacu di Kabupaten Lombok Timur. Bertempat di Aula Desa Danggen Timur, Kecamatan Selong, Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur hadir memberikan edukasi langsung kepada masyarakat dalam kegiatan Penyuluhan Pertanahan pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Desa Danggen Timur untuk membekali warga dengan pemahaman hukum pertanahan guna meminimalisir potensi konflik di masa depan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Danggen Timur, Moh. Jamaludin, S.H.I. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi tinggi atas kehadiran tim Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Kami berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Lombok Timur. Edukasi ini sangat krusial agar masyarakat kami paham betul bagaimana cara mengelola administrasi tanah dengan benar dan sesuai hukum," ujar Jamaludin.

Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawan Wibowo, S.ST., memaparkan materi komprehensif yang mencakup Proses Administrasi yakni Langkah-langkah pendaftaran tanah yang benar,  Legalitas Kepemilikan karena Pentingnya sertipikat sebagai bukti hukum terkuat, dan Pencegahan Sengketa: Strategi menghindari konflik lahan yang kerap terjadi di tengah masyarakat.

Darmawan juga memberikan imbauan khusus mengenai program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia mengajak warga untuk proaktif mendaftarkan tanah mereka melalui program pemerintah ini demi mewujudkan tertib administrasi di wilayah Lombok Timur.

Aula Desa dipenuhi oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, kader desa, hingga warga setempat. Suasana tampak hidup saat sesi tanya jawab dibuka; warga memanfaatkan momen ini untuk berkonsultasi langsung mengenai status tanah mereka.

Antusiasme yang tinggi ini menunjukkan bahwa masyarakat Danggen Timur mulai menyadari bahwa sertipikat bukan sekadar kertas, melainkan jaminan perlindungan hak mereka sebagai warga negara.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan tidak ada lagi warga yang abai terhadap tata kelola pertanahan. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, target terciptanya lingkungan yang sadar hukum dan tertib administrasi di Kabupaten Lombok Timur, khususnya Desa Danggen Timur, dapat segera terwujud.  (RS)