![]() |
| BPN KLU saat rapat koordinasi terkait Pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) terkait sengketa tanah yang berlokasi di wilayah Desa Gili Indah dan Desa Rempek. |
Kegiatan penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Shaleh Basyarah SH MH, dan dihadiri oleh seluruh pejabat pengawas serta tim teknis terkait.
Dalam forum gelar, Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa (Seksi 5) memaparkan hasil analisis awal mereka secara komprehensif. Paparan ini bertujuan untuk menilai kelayakan permohonan pembatalan sertipikat tersebut secara objektif.
Analisis ini mencakup tiga aspek utama, yakni Aspek Yuridis sebagai dasar-dasar hukum terkait putusan pengadilan, Aspek Administratif kelengkapan dan kesesuaian dokumen permohonan, Aspek Teknis Pertanahan berupa Data fisik dan spasial lahan yang menjadi objek sengketa.
Kepala Kantor BPN KLU, Muhammad Shaleh Basyarah, menekankan bahwa proses ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap tindakan pembatalan sertipikat dilakukan dengan cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diterangkan Basyrah, Bahwa proses yang transparan ini menjadi jaminan dalam menjaga kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak yang berkepentingan. Melalui gelar awal ini, BPN Lombok Utara menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelayanan pertanahan, terutama yang berdampak pada status hukum hak atas tanah.
"Forum gelar memberikan ruang diskusi bagi seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, klarifikasi, maupun pertimbangan hukum yang diperlukan," jelas Basyarah. (RS)


