“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Wamen Ossy.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan
Jakarta - Radarselaparang.com || Upaya pemberantasan mafia tanah di Indonesia menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang tahun 2025, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan berhasil menyelesaikan 90 kasus dengan total 185 tersangka. Nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kejahatan pertanahan tersebut mencapai angka fantastis: Rp23,37 triliun.
Data ini terungkap dalam Laporan Hasil Kegiatan pada penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (05/12).
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menutup Rakor tiga hari tersebut (3–5 Desember 2025) dengan mengapresiasi kerja sama lintas lembaga dalam Satgas.
“Alhamdulillah, rapat koordinasi ini menunjukkan kesungguhan kita semua dalam memberantas mafia tanah, baik dari Kementerian ATR/BPN maupun lembaga-lembaga terkait lainnya yang menjadi mitra strategis kementerian kami, baik itu dari Kementerian Hukum, dari Kejaksaan Agung, maupun dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Wamen Ossy.
Ia menambahkan bahwa luas tanah yang menjadi objek perkara yang berhasil diselesaikan mencapai 143.153.628 meter persegi.
Sebagai tindak lanjut Rakor, Wamen Ossy Dermawan menyampaikan lima agenda strategi untuk memperkuat pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan secara berkelanjutan. Lima strategi tersebut meliputi Penyusunan policy paper dan roadmap, Penguatan kinerja Satgas, Integrasi data dan percepatan digitalisasi, Harmonisasi regulasi dan penyusunan kebijakan baru, dan Peningkatan profesionalisme, kompetensi, dan integritas SDM.Wamen secara tegas meminta seluruh jajaran untuk segera membangun dan memperkuat sinergi di daerah masing-masing guna mencegah dan menyelesaikan tindak pidana pertanahan.
Rakor yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ini dihadiri sekitar 400 peserta dari berbagai instansi strategis, termasuk Kejaksaan Agung RI, Polri, Mahkamah Agung RI, dan Kementerian Keuangan. (RS)


