Lombok Timur - Radarselaparang.com || Kabar baik datang dari sektor pendapatan daerah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Rinjani Selong mencatatkan pencapaian gemilang di penghujung tahun 2025. Melalui pola bagi hasil pajak kendaraan, Kabupaten Lombok Timur dipastikan menerima "durian runtuh" berupa surplus pendapatan yang cukup signifikan.
Kepala Samsat Rinjani Selong, H. Abdul Aziz.
Kepala Samsat Rinjani Selong, H. Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa dari target penerimaan yang direncanakan sebesar Rp77 miliar, realisasi saat ini justru telah menyentuh angka Rp83 miliar.
"Alhamdulillah, sejak minggu kemarin angka penerimaan sudah di posisi 83 miliar rupiah lebih. Ini artinya ada surplus di atas 10 miliar rupiah untuk kabupaten," ujar H. Abdul Aziz saat ditemui diruang kerjanya pada Senin (29/12).
Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim dalam menggerakkan kepatuhan masyarakat. Sejak Januari, pihak Samsat telah memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah hingga ke tingkat bawah. Salah satu langkah konkretnya adalah pembentukan Juru Bantu yang bertugas melakukan sosialisasi langsung ke tengah masyarakat.
"Tingkat kepatuhan masyarakat tahun ini cukup bagus. Sosialisasi dan pengadaan informasi yang masif terbukti efektif mendorong warga untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak," tambah H. Aziz.
Meski secara umum melampaui target, H. Aziz tidak menampik adanya tantangan, khususnya terkait Pajak Kendaraan Dinas (Randis). Masih ditemukan sejumlah kendaraan plat merah yang menunggak pajak dengan alasan administrasi, seperti BPKB atau STNK yang hilang.
Menanggapi hal ini, Samsat Rinjani Selong telah menyiapkan beberapa langkah strategis Pemulihan Dokumen dengan Bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menerbitkan STNK duplikat agar proses administrasi pajak bisa berlanjut.
Begitu juga dengan kendaraan dinas di Desa dan pekasih dengan mendorong perangkat desa yang memegang kendaraan dinas untuk lebih tertib jatuh tempo.
"Untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, disarankan untuk segera dilakukan proses lelang agar tidak menjadi beban daerah dan status kepemilikannya bisa dialihkan ke masyarakat umum," saran H. Aziz.
Menjelang tahun 2026, H. Abdul Aziz berharap pencapaian ini dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan. Ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kabupaten yang lebih besar dalam mengedukasi masyarakat.
"Ini adalah kepentingan bersama. Peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan berimbas langsung pada porsi bagi hasil, baik untuk provinsi maupun kabupaten, yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan daerah," tutupnya optimis. (RS)

