Daftar Isi [Tampil]

I Komang Suarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur bersama Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasiato
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Komitmen bersama dalam melindungi aset keagamaan membuahkan hasil. Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (BPN Lotim) pada Senin (8/12) resmi menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon di Rakam, Selong.

Penyerahan sertipikat ini merupakan puncak kolaborasi strategis lintas sektor, melibatkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, serta pengurus musholla. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata percepatan program pensertipikatan tanah wakaf dan rumah ibadah yang didorong pemerintah.

Dikatakan I Komang Suarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur, Dengan terbitnya sertipikat ini, tanah wakaf Musholla Al-Furqon kini memiliki landasan legal yang kuat dan status hukum yang jelas. Hal ini sangat penting untuk menghindari Potensi Sengketa karena sertipikat memastikan aset umat terhindar dari konflik kepemilikan di kemudian hari, dan Optimalisasi Pemanfaatan karena aset dapat dikelola secara tertib dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemaslahatan umat.

"Bahwa seluruh proses, mulai dari pengukuran, pemeriksaan, hingga penerbitan sertipikat, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Suarta.

Kolaborasi antara BPN dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang didukung penuh oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan, menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam menegakkan ketertiban administrasi pertanahan.

BPN Lotim berkomitmen untuk terus memperkuat layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam memfasilitasi sertipikasi aset keagamaan dan tanah publik lainnya. 

"Upaya ini diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di Lombok Timur," pungkas Suarta. (RS)