Daftar Isi [Tampil]

Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si.
LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com ||  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur berhasil membongkar praktik culas pengoplosan beras subsidi SPHP yang dilakukan oleh oknum mitra Bulog di wilayah Sikur. Tak tanggung-tanggung, polisi menyita total 107 ton beras yang diduga telah dimanipulasi mutu dan kemasannya.


Kasat Reskrim Polres Lotim, AKP I Made Dharma Yulia Putra, S.T.K., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan pengintaian intensif.

"Setelah kami lakukan pengintaian secara mendalam, ditemukan fakta bahwa mitra di Sikur ini benar-benar melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengoplos beras SPHP," ujar AKP I Made Dharma pada Jumat (19/12).

Praktik ilegal yang dilakukan tersangka berinisial FP (33) ini ternyata sudah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pendalaman penyidik, setidaknya 16 ton beras oplosan telah beredar di masyarakat dalam dua gelombang pendistribusian (10 ton dan 6 ton).
Target utamanya adalah Pasar Aikmel. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan tindakan preventif.

"Beras yang ada di pasar Aikmel yang masih belum terjual telah kami tarik dari peredaran untuk melindungi konsumen," tegas AKP Dharma.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan tumpukan barang bukti dalam skala besar di gudang milik tersangka, di antaranya  620 karung beras putih (50 kg/karung), 15.578 karung kemasan beras SPHP, 34 bungkus kemasan SPHP ukuran 5 kg, Peralatan Produksi: 2 unit timbangan digital, 4 alat jahit karung, 2 unit cokrol, dan kunci gembok.

Modus pelaku adalah mencampur beras (mengoplos) kemudian mengemasnya kembali ke dalam karung SPHP agar terlihat seperti beras subsidi standar pemerintah, namun dengan kualitas yang sudah tidak sesuai aslinya.
Gandeng Ahli dari Universitas Indonesia
Guna memastikan proses hukum berjalan kuat, Polres Lombok Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Perlindungan Konsumen dari Universitas Indonesia (UI).

"Kami sudah mendapatkan hasil keterangan dari ahli perlindungan konsumen UI. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka FP dan saksi-saksi lain untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam jaringan ini," tambah AKP I Made Dharma.

Tersangka FP kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas tindakan memanipulasi standar mutu dan label pangan ini, FP terancam hukuman Pidana Penjara Maksimal 5 tahun dan Denda Materiil: Maksimal Rp2 Miliar.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para mitra distributor pangan untuk tidak bermain-main dengan stok pangan nasional, terutama beras subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil. (RS)