Radarselaparang.com || Keamanan dan produktivitas aset pertanahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditegaskan sebagai faktor krusial yang menentukan keberlangsungan operasional dan pelayanan publik perusahaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (Wamen ATR)/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group” pada Jumat, 28 November 2025.
Wamen Ossy menyoroti bahwa pengelolaan aset pertanahan yang solid bukan hanya urusan administrasi internal, tetapi memiliki dampak luas pada infrastruktur vital nasional.
“Bila tanah milik BUMN, seperti PT Telkom Indonesia (Persero), Tbk tidak aman, maka infrastruktur di atasnya seperti pelayanan publik dalam telekomunikasi juga menjadi tidak aman,” tegas Wamen Dermawan.
Menurut Wamen Ossy, pengelolaan aset pertanahan yang kuat secara langsung berfungsi sebagai penopang stabilitas keberlangsungan layanan. Risiko yang timbul dari sengketa atau ketidakjelasan status tanah dapat mengganggu operasional vital perusahaan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.“Jadi dapat dikatakan, tata kelola pertanahan yang kuat bisa menjadi penopang stabilitas keberlangsungan telekomunikasi dan digital di Indonesia,” tambahnya.
Pernyataan ini menekankan bahwa langkah-langkah seperti pensertifikatan dan pemetaan aset BUMN, termasuk aset-aset strategis Telkom Group yang menunjang jaringan telekomunikasi dan digital, adalah upaya mitigasi risiko bisnis yang sangat penting bagi negara. Dengan aset yang aman dan berstatus hukum jelas, BUMN dapat fokus pada peningkatan kualitas layanan tanpa terbebani permasalahan hukum di lapangan.
Melalui seminar ini, Kementerian ATR/BPN mengajak seluruh BUMN untuk memperkuat kolaborasi dalam penataan dan pengamanan aset, demi menjaga aset negara tetap aman, produktif, dan berkontribusi maksimal pada pembangunan nasional. (RS)



