Daftar Isi [Tampil]

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Jawa Barat
BANDUNG - Radarselaparang.com || Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan peringatan keras terkait tata kelola Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kamis (18/12/2025), Nusron menegaskan bahwa alih fungsi lahan tidak bisa lagi dilakukan dengan "main mata".

Bukan sekadar prosedur administratif, pelanggaran terhadap aturan ini kini dibayangi ancaman pidana yang serius, tidak hanya bagi pengusaha, tetapi juga pejabat yang memberi izin.

Merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 2009, Nusron menjelaskan bahwa alih fungsi sawah hanya diizinkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum. Namun, izin tersebut datang dengan syarat yang sangat ketat: Wajib ganti lahan.

Berikut adalah rincian kewajiban penggantian lahan tersebut yakni Sawah Beririgasi dengan Wajib diganti 3 kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan, dengan tingkat produktivitas yang setara, Sawah Reklamasi dengan Wajib diganti minimal 2 kali lipat, dan Lahan Tidak Beririgasi dengan Wajib diganti 1 kali lipat.

"Pemohon wajib cari lahan yang bukan sawah, lalu dicetak menjadi sawah. Jangan cari sawah yang sudah ada, itu tidak ada artinya," tegas Nusron di hadapan para kepala daerah.

Poin paling krusial dalam arahan Nusron adalah mengenai penegakan hukum. Berdasarkan Pasal 72 UU 41/2009, terdapat sanksi pidana 5 tahun penjara bagi mereka yang mangkir dari kewajiban penggantian lahan.
Menariknya, Nusron menyebut bahwa jeratan hukum ini berlaku kolektif.

"Yang kena itu pemohon, yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur," imbuhnya.

Menyadari sulitnya mencari lahan baru, pemerintah menawarkan tiga skema bagi para pemohon, yakni Pertama Mandiri, Pemohon mencari dan mencetak sawah secara mandiri di bawah pengawasan Kementerian ATR/BPN dan Kementan. Kedua Kolaborasi, Pemohon menyediakan lahan, sementara proses "cetak sawah" dilakukan pemerintah dengan biaya dari pemohon, dan Ketiga Ganti Rugi Finansial, Jika benar-benar sulit mencari lahan, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya cetak sawah kepada pemerintah.

Sinergi Menjaga Ketahanan Pangan
Rakor ini dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan Jawa Barat tetap menjadi lumbung pangan nasional di tengah derasnya arus pembangunan infrastruktur. (*)