Lombok Timur - Radarselaparang.com || Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) tancap gas di awal tahun 2026 dengan memperkuat regulasi daerah. Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna VIII di Rupatama DPRD pada Selasa (06/01/2026).
Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menghadiri Rapat Paripurna VIII di Rupatama DPRD.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian pendapat eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam sambutannya, Sekda Juaini memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran legislatif yang telah menunjukkan kinerja optimal di awal tahun 2026. Menurutnya, langkah DPRD ini merupakan wujud nyata pelaksanaan fungsi legislasi yang selaras dengan mandat UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Alhamdulillah, mengawali tahun 2026 ini, DPRD telah menggunakan haknya dengan sangat baik. Atas nama Pemerintah Daerah, kami mengapresiasi pengajuan kedua Raperda ini sebagai langkah strategis pembangunan daerah," ujar SekdaJuaini.
Terkait Raperda Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa perlindungan terhadap kesatuan adat adalah amanat konstitusi. Di tengah derasnya pembangunan, payung hukum ini dianggap krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi kedudukan masyarakat adat, Memperkokoh ketahanan sosial sesuai visi-misi RPJMD 2024-2029, dan Menjamin hak-hak adat agar tetap selaras dengan prinsip NKRI.
Sementara itu, untuk sektor pariwisata, Sekda Juaini menekankan pentingnya adaptasi terhadap UU No. 18 Tahun 2025. Raperda Kepariwisataan yang baru ini dirancang bukan sekadar untuk mengejar angka ekonomi, melainkan sebagai instrumen pelestarian budaya dan alam.
Beberapa poin penting dalam Raperda tatakelola pariwisata ini meliputi Transformasi digital untuk mendorong inovasi teknologi dalam promosi dan layanan wisata, Penciptaan Lapangan Kerja untuk Membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat lokal, dan Kearifan Lokal dengan memastikan potensi unik daerah tetap menjadi magnet utama pariwisata.
"Pemda Lombok Timur berharap kedua Raperda ini segera masuk ke tahap pembahasan mendalam agar substansinya semakin sempurna sebelum disahkan menjadi Perda," tutup Sekda Juaini.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Selong, serta para kepala OPD di lingkup Pemkab Lombok Timur, menandai kekompakan lintas instansi dalam mengawal kebijakan strategis daerah. (RS)

