Daftar Isi [Tampil]

Pelaku E berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Suralaga tanpa perlawanan oleh Satuan Rerkrim Polres Lombok Timur
Lombok Timur - Radarselaparang.com || Aksi kriminalitas yang sangat keji mengguncang wilayah Lombok Timur. Seorang remaji perempuan berinisial LZ (17), asal Kecamatan Sembalun, menjadi korban kekerasan seksual sekaligus perampokan oleh seorang pria berinisial E. Korban tidak hanya dirudapaksa di bawah ancaman senjata tajam, tetapi juga dipreteli perhiasannya sebelum ditinggalkan di lokasi kejadian.

Peristiwa kelam ini bermula pada Kamis (22/1/2026) dini hari. Korban awalnya berangkat bersama seorang temannya menuju Pantai Labuhan Haji untuk melihat sunrise. Namun, maut justru mengintai saat mereka singgah di Taman Kota Selong.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, mengungkapkan bahwa korban bertemu dengan pelaku E di Taman Selong. Dari sana, mereka bergerak menuju kawasan pantai. Namun di tengah perjalanan, korban terpisah dari temannya. Kondisi inilah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan niat busuknya.

"Korban dibawa berkeliling ke tempat sepi, lalu digiring ke semak-semak. Di sana, pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam korban untuk melayani aksi bejatnya," ujar IPTU Arie, Kamis (22/01/2026).

Kebejatan pelaku tidak berhenti pada kekerasan seksual. Setelah melampiaskan nafsu setannya, pria berinisial E ini juga merampas barang-barang berharga milik korban.

"Setelah melakukan rudapaksa, pelaku mengambil paksa anting-anting dan uang milik korban. Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi," tambah IPTU Arie.

Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mengungkap kasus ini. Setelah ayah korban melayangkan laporan resmi ke Mapolres Lombok Timur, Tim Reskrim langsung melakukan perburuan.

Hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam, pelaku E berhasil diringkus di kediamannya di wilayah Kecamatan Suralaga tanpa perlawanan berarti. Terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah duamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait perlindungan anak, pemerkosaan dengan kekerasan, serta pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat.

"Saat ini, fokus kami juga tertuju pada pendampingan psikologis terhadap korban yang mengalami trauma berat," pungkas IPTU Arie. (rs)