Lombok Timur - Radarselaparang.com || Mengawali tahun anggaran 2026 dengan semangat optimisme, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Anggaran di Aula Pendopo Bupati. Pertemuan strategis ini menjadi momentum krusial bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan akselerasi pembangunan tanpa menunda waktu. Rabu (14/01/2026).
Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin pimpin Rakor Pelaksanaan Anggaran di Aula Pendopo Bupati.
Dalam arahannya, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, memberikan apresiasi tinggi atas performa keuangan daerah tahun 2025. Data menunjukkan kinerja yang sangat impresif, yakni Pendapatan Daerah Mencapai 100,78%, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Menyentuh angka 99,5%, Belanja Daerah Terserap optimal di angka 98,33%.
Sekretaris Daerah, H. Muhammad Juaini Taofik, mengungkapkan fakta menarik bahwa capaian PAD tahun lalu merupakan yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir. Prestasi ini ditopang oleh kinerja luar biasa dari tiga OPD "juara" realisasi PAD, yakni BPKAD 125%, RSUD dr. R. Soedjono Selong 108%, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) 107,4%.
Meski memuji capaian tahun lalu, Bupati Haerul Warisin dengan tegas mengingatkan jajarannya agar tidak terlena. Ia menginstruksikan agar seluruh kegiatan yang perencanaannya sudah matang segera dieksekusi sejak awal tahun.
"Jangan ada lagi penumpukan pekerjaan di akhir tahun, terutama untuk proyek-proyek fisik yang kontraknya sudah jelas. Begitu rencana final, segera eksekusi!" tegas Bupati di hadapan seluruh pejabat eselon II dan III.
Bupati juga mengingatkan bahwa tanggung jawab pengelolaan keuangan kini melekat langsung pada kepala dinas atau kepala badan sebagai pengguna anggaran. Hal ini menuntut manajerial yang lebih ketat dan transparan di setiap lini.
Senada dengan Bupati, Sekda Juaini Taofik memastikan bahwa mesin birokrasi telah siap berlari. Landasan hukum berupa Perda Nomor 5 Tahun 2025 dan Perkada Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD telah resmi ditetapkan. Seluruh instrumen, mulai dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), struktur pengguna anggaran (PA/KPA), hingga sistem pengadaan barang dan jasa melalui SIRUP sudah siap.
"Kami juga menekankan implementasi Perpres Nomor 46 Tahun 2025 agar pengadaan barang dan jasa berjalan sesuai regulasi terbaru," jelas Sekda Juaini.
Rakor ini ditutup dengan harapan besar agar pelaksanaan anggaran 2026 tidak sekadar tentang angka serapan, tetapi juga ketepatan waktu dan dampak yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan empat skema pencairan anggaran (UP, GU, TU, dan LS) yang sudah dipetakan, Pemkab Lombok Timur menargetkan tahun 2026 menjadi tahun pelayanan publik yang lebih prima. (rs)

