LOMBOK TIMUR - Radarselaparang.com || Presisi dan tanpa pandang bulu. Itulah potret penegakan hukum yang ditunjukkan Polres Lombok Timur saat ini. Langkah berani kepolisian menahan pelaku penyerobotan lahan milik Haji Moh. Hafizin Ihsan menuai pujian luas, terutama dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Indonesia.
M. Zaini Direktur LSM Garuda Indonesia.
Penahanan yang dilakukan sejak 26 Januari 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa wibawa hukum di Lombok Timur tidak bisa ditawar, terutama terkait objek tanah yang status hukumnya sudah final atau inkracht.
Direktur LSM Garuda, M. Zaini, secara terbuka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Lombok Timur beserta seluruh jajaran penyidik. Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan preseden positif bagi perlindungan hak milik masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Polres Lombok Timur yang dengan profesionalismenya menangani kasus ini hingga tuntas. Ini adalah kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan,” tegas Zaini, Sabtu (31/01/2026).
Kasus ini merupakan rangkaian panjang sengketa lahan yang sebenarnya telah dimenangkan oleh pihak Haji Hafizin. Berikut adalah fakta-fakta hukum yang menjadi dasar penahanan, yakni:
Eksekusi Riil : Lahan telah dieksekusi oleh PN Selong sejak 7 Februari 2023.
Pembangkangan Hukum : Meski sudah dieksekusi, pelaku masih mencoba menguasai lahan secara ilegal.
Putusan Final : Penahanan dilakukan menyusul Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 307/PID/2025/PT MTR yang menguatkan vonis PN Selong. Pelaku dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana penggergahan lahan.
Zaini menegaskan bahwa dengan penahanan ini, tidak ada lagi ruang tafsir atau klaim sepihak. Saat ini, fisik lahan telah dikembalikan ke pemilik sah dan dipasangi papan pengumuman perlindungan hukum.
Sekalu Direktur LSM Garuda Indonesia, Zaini berharap tindakan tegas Polres Lombok Timur ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyerobotan lahan lainnya agar menghormati jalur konstitusional dalam setiap sengketa, bukan dengan tindakan premanisme atau penguasaan sepihak.
"Siapa pun yang mencoba menyerobot kembali, akan berhadapan dengan konsekuensi hukum serupa. Putusan pengadilan yang telah inkracht wajib dihormati oleh semua pihak tanpa kecuali,” tambah Zaini. (rs)
