![]() |
| Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat memberikan keterangan terkait implementasi penerapan KUHP 2026. |
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi 968 titik lokasi di seluruh Indonesia yang siap menjadi tempat pelaksanaan kerja sosial.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lokasi-lokasi tersebut mencakup berbagai fasilitas publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain Sekolah (kegiatan kebersihan), Tempat ibadah, Taman kota, Panti asuhan, dan Pesantren.
"Kami melalui kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) seluruh Indonesia sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mitra untuk mendukung pelaksanaan putusan non-pemenjaraan ini," ujar Menteri Agus pada Sabtu (3/1/2026).
Selain lokasi kerja fisik, Kemen Imipas juga menyiapkan infrastruktur bimbingan melalui 94 Griya Abhipraya (GA) merupakan Wadah pemberdayaan yang dikelola Bapas, 1.880 Mitra Strategis Terlibat aktif dalam mendukung pembimbingan selama masa pidana, dan Asesmen Terukur untuk Pelaksanaan kerja sosial akan didasarkan pada Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk memastikan jenis pekerjaan sesuai dengan profil pelanggar hukum.
Sebelum resmi diimplementasikan, Kemen Imipas telah melakukan uji coba pada periode Juli hingga November 2025 kemarin. Hasilnya cukup signifikan, melibatkan 9.531 klien di 94 Bapas seluruh Indonesia.
Guna mendukung beban kerja yang akan meningkat, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengungkapkan rencana penguatan institusi berupa pertama SDM hingga saat ini terdapat 2.686 Pembimbing Kemasyarakatan (PK), dengan usulan penambahan 11.000 personel baru, dan kedua Infrastruktur dengan mengusulan pembangunan 100 unit baru Bapas dan Pos Bapas di berbagai wilayah.
Menteri Agus menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas hukum, melainkan upaya memanusiakan warga binaan sekaligus solusi atas masalah kronis overcrowding (kelebihan muatan) di Lapas dan Rutan dengan harapan dapat men-zero-kan pengulangan tindak pidana (residivisme).
Sebagai langkah koordinasi formal, Menteri Imipas juga telah bersurat kepada Ketua Mahkamah Agung sejak November 2025 terkait daftar lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial ini agar sinkron dengan eksekusi jaksa dan keputusan hakim di lapangan.
"Kita ingin mereka kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik, menyadari kesalahan, serta mandiri secara skill dan ekonomi," pungkasnya. (RS)


