Lombok Timur - Radarselaparang.com || Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Haji bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) di kawasan wisata. Aparat melakukan razia besar-besaran di sepanjang garis Pantai Labuhan Haji hingga Pantai Suryawangi. Sabtu sore (03/01/2026).
Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi S.H., ini menyasar lapak-lapak pedagang yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal di kawasan pantai Labuhan Haji.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi S.H., ini menyasar lapak-lapak pedagang yang diduga kuat menjual minuman beralkohol secara ilegal.
Dalam giat yang dimulai pukul 16.30 WITA tersebut, petugas menyisir satu per satu lapak di pinggir pantai. Hasilnya, polisi berhasil menyita ratusan botol minuman keras jenis Tuak dan puluhan plastik berisi Brem dari beberapa titik, di antaranya dari Lapak N disita 1 dus berisi 12 botol Tuak, Lapak M ditemukan barang bukti paling banyak, yakni 4 dus (46 botol) Tuak dan 52 kantong plastik berisi Brem, dan di Lapak A (M) berhasil disita 3 dus berisi 36 botol Tuak, sementara dari Lapak HM (Y) Petugas tidak menemukan barang bukti (Nihil).
Kapolsek Labuhan Haji, IPTU Suhardi S.H., menegaskan bahwa seluruh barang bukti (BB) telah diamankan ke Mapolsek Labuhan Haji. Para pemilik lapak juga telah diberikan surat tanda terima penyitaan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Ia berharap langkah preventif ini diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif, terutama di area publik dan objek wisata, agar masyarakat serta wisatawan dapat menikmati keindahan pantai dengan rasa aman dan nyaman tanpa gangguan akibat pengaruh minuman keras.
"Barang bukti sudah kami amankan. Langkah selanjutnya, anggota akan segera membuat Laporan Polisi Model A. Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan kepada para pemilik lapak untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna proses hukum," ujar IPTU Suhardi. (RS)

